BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini beredar selebaran yang mengatasnamakan Mahkamah Agung mengenai pernyataan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.
Putusan Mahkamah Agung mengenai pandemi Covid-19 telag berakhir tersebut beredar luas di media sosial melalui pesan berantai, salah satunya media sosila Whatsapp.
Setelah pesan berantai itu beredar luas di masyarakat, Mahkamah Agung buru-buru mengeluarkan pernyataan mengenai bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir itu keliru atau hoaxs.
Baca Juga: Setelah Tri Suaka Batal Manggung di Bogor, Manajemen Buka Suara
Dikutip bantenraya.com dari situs resmi MA mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.
Sementara itu, menanggapi mengenai vaksinasi Covid-19 yang dinyatakan oleh edaran hoaxs tersebut bahwa vaksinasi harus mendapatkan sertifaksi Halal dari MUI, MA menjamin kehalalan status vaksinasi tersebut.
MA menegaskan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakata Indonesia telah menjamin status kehalalan vaksin.
MA juga menerangkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 harus tetap konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kebakaran Pasar Gembrong Berawal dari Korsleting Listrik, 400 Bangunan Hangus
Sebelumnya, edaran yang mengatasnamakan putusan MA tersebut memuat 4 poin.
Adapun empat edaran palsu atau hoaxs tersebut bisa dicek di lama situs resmi Kominfo.
Berikut bunyi empat poin yang dinyatakan dari edaran hoax tersebut yang bantenraya.com salin tanpa menghilangkan atau mengganti narasi.
Berdasarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman) yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020.
1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir.
2. Negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin.
3. Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI.
4. Aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.
Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Level III, BPBD Kabupaten Serang Siagakan Anggotanya
Mengenai persoalan aplikasi PeduliLindungi yang disinggung dan dinyatakan melanggar HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan jawaban tegas dan lugas.
Johnny G. Plate menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM sama sekali.
Menkominfo menjelaskan dengan pasti bahwa aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data.
“Data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga baik,” tegas Johnny G. Plate.*
 
			


















