Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hoax Pandemi Covid-19 Berakhir Beredar, Nama Mahkamah Agung Nyatakan Dicatut

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
25 April 2022 | 12:00
UPDATE Covid-19, Kasus Harian di Banten Sudah Tembus di Atas 2.000

Ilustrasi Covid-19. Kasus harian Covid-19 di Banten terus mengalami peningkatan dan sudah tembus di atas 2.000 per hari yang tersebar di 8 kabupaten dan kota. Pixabay/PIRO4D

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini beredar selebaran yang mengatasnamakan Mahkamah Agung mengenai pernyataan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.

Putusan Mahkamah Agung mengenai pandemi Covid-19 telag berakhir tersebut beredar luas di media sosial melalui pesan berantai, salah satunya media sosila Whatsapp.

Setelah pesan berantai itu beredar luas di masyarakat, Mahkamah Agung buru-buru mengeluarkan pernyataan mengenai bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir itu keliru atau hoaxs.

Baca Juga: Setelah Tri Suaka Batal Manggung di Bogor, Manajemen Buka Suara

Dikutip bantenraya.com dari situs resmi MA mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.

Sementara itu, menanggapi mengenai vaksinasi Covid-19 yang dinyatakan oleh edaran hoaxs tersebut bahwa vaksinasi harus mendapatkan sertifaksi Halal dari MUI, MA menjamin kehalalan status vaksinasi tersebut.

BACAJUGA:

PSIM

Hasil PSIM Yogyakarta vs Persik Kediri, Laskar Mataram Tempel Pemimpin Klasmen

31 Oktober 2025 | 19:17
To The Moon

TAMAT! Drakor To The Moon Episode 12: Ending Drama Lee Sun Bin, Ra Mi Ran dan Jo A Ram

31 Oktober 2025 | 19:01
Onad ditangkap polisi

Heboh! Onad Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

31 Oktober 2025 | 17:02
Siswa SMA di Lampung

Indahnya Toleransi, Viral Momen Siswa SMA di Lampung Lakukan Ibadah Serentak Sesuai Agama Masing-masing

31 Oktober 2025 | 16:57

MA menegaskan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakata Indonesia telah menjamin status kehalalan vaksin.

MA juga menerangkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 harus tetap konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kebakaran Pasar Gembrong Berawal dari Korsleting Listrik, 400 Bangunan Hangus

Sebelumnya, edaran yang mengatasnamakan putusan MA tersebut memuat 4 poin.

Adapun empat edaran palsu atau hoaxs tersebut bisa dicek di lama situs resmi Kominfo.

Berikut bunyi empat poin yang dinyatakan dari edaran hoax tersebut yang bantenraya.com salin tanpa menghilangkan atau mengganti narasi.

Berdasarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman) yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020.

1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir.

2. Negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin.

3. Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI.

4. Aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.

Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Level III, BPBD Kabupaten Serang Siagakan Anggotanya

Mengenai persoalan aplikasi PeduliLindungi yang disinggung dan dinyatakan melanggar HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan jawaban tegas dan lugas.

Johnny G. Plate menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM sama sekali.

Menkominfo menjelaskan dengan pasti bahwa aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data.

“Data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga baik,” tegas Johnny G. Plate.*

Editor: Administrator
Tags: berakhirPandemi Covid - 19
Previous Post

Kumpulan Pantun Lebaran 2022 Lucu dan Menghibur yang Cocok Dibagikan di Media Sosial

Next Post

Gratis! 20 Link Twibbon Selamat Hari Raya Lebaran 2022 Desain Unik dan Keren, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Related Posts

PSIM
Nasional

Hasil PSIM Yogyakarta vs Persik Kediri, Laskar Mataram Tempel Pemimpin Klasmen

31 Oktober 2025 | 19:17
To The Moon
Nasional

TAMAT! Drakor To The Moon Episode 12: Ending Drama Lee Sun Bin, Ra Mi Ran dan Jo A Ram

31 Oktober 2025 | 19:01
Onad ditangkap polisi
Nasional

Heboh! Onad Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

31 Oktober 2025 | 17:02
Siswa SMA di Lampung
Nasional

Indahnya Toleransi, Viral Momen Siswa SMA di Lampung Lakukan Ibadah Serentak Sesuai Agama Masing-masing

31 Oktober 2025 | 16:57
Persija Jakarta vs PSBS Biak
Nasional

Persija Jakarta vs PSBS Biak, Mauricio Targetkan 3 Poin di Manahan Solo

31 Oktober 2025 | 16:51
Would You Marry Me episode 7
Nasional

Spoiler Drama Would You Marry Me Episode 7 Sub Indo: Pertemuan Jin Kyung dan Mery

31 Oktober 2025 | 16:27
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

banjir

Dindikbud Kota Cilegon Klaim Sekolah Langganan Banjir Sudah Tertangani

1 November 2025 | 05:00
PWI

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58
Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Masih Banyak Wajib Pajak di Pandeglang Nunggak

31 Oktober 2025 | 21:48

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda