BANTENRAYA.COM – Artikel ini akan menyajikan contoh teks ceramah singkat berkaitan tentang zakat fitrah.
Contoh teks ceramah singkat yang berkaitan tentang zakat fitrah ini penting disampaikan, karena menunaikan zakat merupakan perintah yang wajib dari Allah swt.
Sehingga bagi para penceramah menjelang hari-hari terakhir bulan Ramadhan penting untuk menyampaikan ceramah singkat yang berkaitan tentang zakat fitrah.
Hal ini disebabkan mungkin saja ada sebagian kaum muslimin yang masih belum tahu, baik hukum zakat fitrah hingga siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.
Baca Juga: 5 Ide Hadiah Lebaran Idul Fitri 2022 Untuk Orang Tua Hingga Kerabat Selain Kue Kering
Disampaikannya ceramah singkat mengenai zakat fitrah pun sebagai nasihat dan penambah pengetahuan mengenai seluk-beluk zakat fitrah.
Maka, menjelang hari-hari terakhir selain pentingnya pengetahuan tentang malam lailatul qadr, zakat fitrah pun sangat penting untuk disampaikan.
Berikut, contoh teks ceramah singkat dengan tema 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah.
Contoh teks ceramah singkat tersebut bantenraya.com kutip dari web Muhammadiyah.
Baca Juga: Teks Kultum Singkat Ramadhan 2022, Tentang Bahaya Dosa Besar Riba di Penghujung Ramadhan
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ بِسْمِ اللهِ
الـحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُولِ الله، لَا حَوْلَ وَ لَا قُوَّةَ اِلَّا بِالله وَ بَعْدُ
Segala Puji bagi Allah, selawat dan salam-Nya semoga tetap tercurahkan keharibaan Nabi agung Muhammad Saw.
Dalam QS. Al-Taubah ayat 60 diatur untuk delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Munas Tarjih Muhamadiyah ke-31 tahun 2020 melakukan redefinisi terhadap delapan golongan ini supaya pembagian zakat sesuai dengan ayat tersebut dan konteks zaman yang sedang dihadapi saat ini.
Selain itu, Majelis Tarjih membagi delapan golongan ini kedalam dua bentuk yaitu mustahik individu dan mustahik publik.
Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:
1. Orang-Orang Fakir (al-Fuqara’)
Al-Fuqara’ adalah orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
Misalnya, Lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun, dan lain-lain.
2. Orang-Orang Miskin (al-Masakin)
Orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang masalah ekonomi lain seperti memiliki utang.
Baca Juga: Pengakuan Korban Perampokan Alfamart Tangerang, Pelaku Bawa Pisau dan Pistol
Karenanya, orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar.
Misalnya, orang yang kekurangan modal untuk usaha, orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat, dan lain-lain.
3. Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)
Saat ini, amil bukan lagi individu perorangan, tetapi individu “lembaga” dengan tugas-tugas yang ditetapkan undang-undang sebagai berikut: a) Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; b) Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; c) Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat; dan d) Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
Berdasarkan hal di atas maka kriteria yang relevan adalah gaji/honorarium pimpinan/pegawai lembaga, biaya pengadaan kantor, biaya pengadaan dan pemeliharaan alat-alat kantor, biaya operasional kantor/lembaga, dan biaya perjalanan dinas.
Baca Juga: Puasa Tapi Berat Badan Bertambah, Ini Penyebabnya kata Dokter Saddam Ismail
4. Muallaf (al-Mu’allafat Qulubuhum)
Muallaf adalah pihak (perorangan dan lembaga), baik Muslim maupun non-Muslim, yang potensial dalam mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas dan orang yang mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas.
Pengertian ini berarti bahwa bagian zakat untuk muallaf itu menjadi usaha pemberdayaan dalam pengembangan dakwah dan spiritualitas di kalangan masyarakat dan individu-individu.
5. Orang-orang yang memiliki utang (al-Gharimin)
Al Gharimin berarti orang yang memiliki utang untuk keperluan yang baik, seperti untuk keperluan diri dan keluarga maupun untuk kepentingan umum, namun tidak dapat melunasi pada tempo yang ditentukan sehingga mengalami gangguan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya.
Misalnya, orang yang terjerat utang kepada rentenir, memiliki utang pelunasan biaya rumah sakit, pelunasan biaya pendidikan tinggi, dan lain-lain.
Baca Juga: Link Nonton Moon Knight Episode 4, Lengkap dengan Sinopis dan Jadwal Tayang
6. Riqab
Riqab adalah orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan.
Riqab dalam pengertian tersebut berhak mendapatkan bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang adalah buruh migran yang mengalami eksploitasi, korban trafficking, pengungsi korban konflik sosial, kerusuhan dan pengusiran (pengungsi Wamena dll), pengungsi konflik politik (pengungsi Suriah dll), dan lain-lain.
8. Sabilillah
Sabilillah adalah jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan untuk menjadi unggul dalam mencapai tujuan risalah Islam yaitu mewujudkan hidup baik (hayah thayyibah) dengan indikator-indikator: sejahtera, damai, dan bahagia.
Baca Juga: Perampok Gondol Belasan Komputer SMAN 2 Malingping, Dua Pelaku Terekam CCTV
Bagian zakat untuk Sabilillah dapat diberikan dengan kriteria yang relevan sekarang seperti pembangunan prasarana dan sarana (jalan, gedung, pengadaan peralatan dll), pengembangan sumber daya manusia (warga, guru, dosen, mubaligh/dai), dan lain-lain.
Sekian informasi mengenai contoh teks ceramah singkat mengenai zakat fitrah.***

















