BANTENRAYA.COM – Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri mulai Selasa, 19 April 2022 dini hari.
Vanessa Khon dan ayahnya Rudianto Pei diduga menerima aliran dana kasus investasi bodong Binomo dari tersangka Indra Kenz.
Vanessa Khon dan ayahnya Rudianto Pei dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Ayah Vanessa Khong Beli 10 Jam Mewah Seharga Rp8 Miliar untuk Samarkan Kasus Indra Kenz
Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Vanessa Khong dan Rudianto Pei pada Senin 18 April 2022.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik mulai dari pukul 15.00 WIB hingga puk 23.00 WIB
Dikutip bantenraya.com dari PMJ News, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan bahwa Vanessa Kong dan ayahnya Rudianto Pei telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dini hari tadi.
Baca Juga: Vanessa Khong dan Rudianto Pei Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Whisnu Hermawan menerangkan bahwa keduanya terbukti menerima aliran dana kasus investasi bodong Indra Kenz.
“Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp5 miliar dan beberapa barang senilai Rp349 juta,” kata Whisnu Hermawan pada Selasa, 19 April 2022.
Lebih jauh, Whisnu menyebutkan, selain uang sebesar Rp5 miliar dan beberapa barang senilai Rp349 juta, Vanessa Khong juga dibelikan sebidang tanah oleh tersangka Indra Kenz.
Baca Juga: Korban Meninggal Tragedi Alfamart Gambut Menjadi 4 Orang
“Tersangka Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama cluster Sutera Narada I, Serpong, Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong,” ungkap Whisnu.
Sementara itu, ayah Vanessa Kong, Rudiyanto Pei dalam kasus ini terbukti menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz dengan nilai Rp1.583.000.000.
Selain itu, menurut Whisnu, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei juga membantuk Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan investasi bodong Binomo.
Baca Juga: Ceramah Singkat Nuzulul Quran 1443 H: Sejarah Perjuangan Menjaga Alquran dari Masa ke Masa
“Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar.***

















