BANTENRAYA.COM – Di dalam Islam, suami istri yang melakukan sex di siang hari di bulan Ramadan sangat dilarang.
Selain menyebabkan batalnya puasa, berhubungan suami istri atau sex itu akan mendapatkan adzab Allah apalagi jika suami istri sebenarnya tahu ada larangan tersebut.
Kalau suami istri melakukan sex karena ketidaktahuan hukuman dan larangan, maka tidak dikenakan hukum.
“Berhubungan suami istri di siang hari saat Ramadan, lihat apakah karena pura-pura tidak tahu atau karena ketidaktahuan,” kata Ustadz Adi Hidayat dalam video ceramah di kanal YouTube Audio Dakwah diunggah 12 Mei 2019 lalu.
Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Sedih Puasa Baru 10 Hari Shaf Sholat di Masjid dan Mushola Sudah Berkurang
Bagi suami istri yang melakukan hubungan padahal tahu hukum, kata ustadz Adi Hidayat ada tiga hukuman yang harus dijalani. “
“Pertama memebaskan budak, memberi makan 60 orang miskin, dan puasa dua bulan berturut-turut. Ini bukan pilihan, tapi diambil dari yang terberat dulu,” kata Ustadz Adi Hidayat.
Yang terberat dari tiga hukum itu adapah puasa dua bulan berturut-turut. “Kalau batal ulangi lagi (puasanya),” tegas UAH.
Di zaman nabi kata Ustadz Adi Hidayat pernah ada seorang raja yang tahu hukum tapi sengaja hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan.
Baca Juga: Mudik Naik Kapal Laut, Begini Syaratnya
Setelah selesai kata Ustadz Adi Hidayat, raja itu manggil seorang mufti. “Raja itu hanya akan memberi makan 60 orang miskin. Tapi kata mufti tidak tepat. Raja harusnya puasa dua bulan berturut-turut. Ini sesuai dengan kadar kesalahan,” Ustadz Adi Hidayat bercerita. ***