BANTENRAYA.COM – Ade Armando babak belur dipukuli oleh massa aksi yang menolak Jokowi tiga periode di depan gedung DPR RI, Senin 11 April.
Ade Armando yang babak belur dipukuli massa aksi tersebut ternyata menyandang status tersangka penistaan agama sejak tahun 2007.
Ade Armando dilaporkan oleh seorang bernama Johan Khan karena cuitan melalui media sosial.
Ade Armando menuliskan “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”.
Ade membuat status melalui media sosial Facebook dan Twitter dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015, tapi Johan Khan melaporkan Ade pada 2016.
Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tapi tersangka tidak memenuhinya.
Seperti dilansir republika.co.id, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Ade Armando.
Namun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan pelapor terhadap SP3 tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 oleh Johan Khan terhadap Ade Armando.
Artinya, hingga saat ini, Ade Armando masih bertatus tersangka kasus penistaan agama dan UU ITE.
Polda Metro Jaya belum mau menanggapi soal status Ade Armando yang menjadi tersangka penistaan agama.
“Itu nanti dulu kita fokus dulu ke penanganan kasus pemukulan dan pengeroyokannya dulu ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. ***



















