BANTENRAYA.COM – Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Banten menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi UU oleh DPR RI pada Selasa, 12 April 2022 lalu.
Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Banten berharap dengan hadirnya UU TPKS akan semakin memberanikan para korban kekerasan seksual melaporkan tindak pidana yang terjadi.
Sekretaris Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Banten Encop Sofia mengatakan, dia sangat senang dan menyambut baik telah disahkannya RUU TPKS.
Baca Juga: Harga Empat Bahan Pokok di Banten Naik Selama Ramadhan 2022
Undang-undang itu menurutnya akan melindungi para perempuan korban kekerasan seksual dan diharapkan dapat membuat efek jera bagi para pelaku.
“Saya menyambut baik pengesahan UU TPKS ini dan ini jadi kabar gembira bagi para perempuan,” ujar Encop, Rabu, 13 April 2022.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, UU TPKS akan menjadi payung hukum bagi tindak pidana kekerasan seksual, khususnya yang dialami perempuan.
Baca Juga: Link Download GTA 5 Mod Combo Gratis dan Aman untuk Pengguna Android
Undang-undang ini akan menjamin perlindungan korban kekerasan seksual, juga melakukan upaya pemulihan bagi korban.
“Karena itu ke depan mungkin kita perlu memiliki rumah singgah untu korban kekerasan seksual,” katanya.
Encop mengatakan, data dari lembaga-lembaga yang konsen pada isu perempuan dan anak masih menunjukkan ada banyak kasus kekerasan seksual terjadi di Banten.
Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Kejari Lebak Bentuk Aplikasi Bernama Si Kabayan
Kasus kekerasan seksual pada perempuan terjadi dari level bawah sampai atas. Bahkan institusi pendidikan seperti perguruan tinggi tidak lepas dari kasus kekerasan seksual.
“Undang-undang ini menunjukkan bahwa negara hadir unuk para korban kekerasan seksual,” katanya.
Encop berharap, bila sebelumya banyak korban yang ketakutan untuk melapor tindak pidana kekerasan seksual, maka saat ini diharapkan perempuan lebih berani melaporkan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Lengkap dengan Langkah-langkahnya, Ada 8,8 Juta Calon Penerima Manfaat
Selain itu, dia juga berharap masyarakat lebih berempati pada korban kekerasan seksual bukan malah menghakimi korban.
Dalam draf RUU TPKS Bab V Pasal 11 ayat (2), tindak pidana kekerasan seksual meliputi pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kotrasepsi, dan pemaksaan aborsi.
Selanjutnya yaitu perkosaan, pemaksaan perwakinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan/ atau penyiksaan seksual.
Baca Juga: Arti Kata Lokotre yang Sebenarnya, Bahasa Gaul yang Sedang Viral di TikTok
Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kota Serang Ratu Ria Maryana juga menyambut baik disahkannya Undang-undang TPKS.
Sebab ini akan menjadi payung hukum bagi perlindungan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. ***