BANTENRAYA.COM – Ada kabar tak sedap datang dari pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa kasus Corona Virus Disease atau Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa kasus Covid-19 pada Selasa mencapai 1.455 kasus atau meningkat 21,6 persen dari kasus hari Senin yang mencapai 1.196 kasus.
Kasus kenaikan tertinggi datang dari Provinsi Bali yang mencatatkan peningkatan 127 persen kasus menjadi 41 orang.
Dan yang kedua Jawa Tengah yang melaporkan kenaikan pasien secara harian sebesar 42 persen menjadi 179 orang.
Nadia mengatakan, kenaikan kasus masih jauh dibandingkan puncak ketiga Covid-19 beberapa bulan lalu.
Namun, jika dibiarkan tak diantisipasi bisa berbahaya.
“Kita tetap waspada ya, terutama karena provinsi di luar Jawa-Bali masih mengalami peningkatan tren kasus baru yang mungkin akan berlanjut pada beberapa hari atau minggu ke depan,” kata dia.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tetap dengan seruan kepada masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan dan melakukan vaksin booster bagi yang hendak melakukan perjalanan mudik.
“Untuk semua pelaku perjalanan, baik domestik maupun kedatangan internasional, harap perhatikan aturan yang ada sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan keliling Indonesia,” kata Wiku dalam International Press Briefing, Selasa 12 April 2022.
Lebih jelasnya, khusus pengaturan perjalanan domestik pada semua moda transportasi, Pertama, tidak wajib hasil tes Covis-19 jika telah booster.
Sebaliknya, jika belum maka hasil tes negatif diwajibkan. Kedua, orang yang telah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1×24 jam atau PCR yang diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, bagi yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.
Disamping itu, anak usia 6 – 17 tahun wajib testing mengingat belum bisa vaksin booster. Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum divaksinasi. Tetapi, harus beserta pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan perjalanan domestik. ***
 
			


















