BANTENRAYA.COM – Menyambut era kenormalan baru atau new normal, transportasi umum seperti bus antar kota antar provinsi (bus AKAP) di tidak melakukan perubahan atau kenaikan tarif.
Penetapan besaran ongkos atau tarif bus AKAP terutama untuk jurusan Labuan-Kalideres, Jakarta jelang musik mudik Lebaran 2022 masih normal di angka Rp30.000.
Plh Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Kecamatan Labuan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten Eni Cahyani mengatakan, hingga saat ini pemerintah pusat belum menaikan tarif bus AKAP.
Meski sejumlah bus terdampak Covid-19, namun tarif bus AKAP terutama jurusan Labuan-Kalideres masih normal.
“Belum ada kenaikan. Untuk tarif bus AKAP kalau sesuai aturan masih Rp30 ribu,” kata Eni, kepada Bantenraya.com, Rabu 6 April 2022.
Menurutnya, soal kenaikan tarif belum adanya pembahasan dari Kementerian Perhubungan. Sebab, belum adanya aduan soal kenaikan tarif.
Meski saat ini bahan bakar minyak (BBM) kendaraan atau angkutan bus mengalami kenaikan.
“Untuk sementara ini belum ada (kenaikan), karena belum ada pengaduan tarif. Apalagi BBM sekarang sudah naik,” ujarnya.
Dia menilai, jika di lapangan ada angkutan bus yang meminta tarif melebihi aturan, para penumpang bisa mengadukannya kepada BPTD.
Baca Juga: 10 Ide Tema Bukber Ramadhan 2022 Menarik, Cocok untuk Diterapkan di Sekolah, Kantor dan Keluarga
Setelah itu pengaduan akan dilaporkan ke pihak perusahaan untuk ditindaklanjuti.
“Adukan ke kami. Untuk pengaduannya ke terminal saja, serta laporan juga ke pengurus masing-masing, dan dari terminal nanti dilaporkan ke perusahaan,” tuturnya.
“Nanti perusahaan yang memberikan sanksi atau skor,” terangnya.
Baca Juga: Denny Siregar Uring-Uringan Munarman Divonis 3 Tahun, Sementara M Kace 10 Tahun
Dia berharap, pada lebaran Idul Fitri tahun 2022 penumpang bus dapat meningkat. Sebab, pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk mudik lebaran.
“Mudah-mudahan penumpang tahun ini naik,” harapnya. ***



















