Kamis, 25 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KPID Banten Buka Layanan Aduan Dalam Pengawasan Siaran Radio dan Televisi, Ini Nomornya

Satibi Oleh: Satibi
1 April 2022 | 14:01
KPID Banten Buka Layanan Aduan Dalam Pengawasan Siaran Radio dan Televisi, Ini Nomornya

Ilustrasi siaran. KPID Banten buka layanan aduan dalam pengawasan siaran radio dan televisi. Unsplash

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia atau KPID Banten sedang gencar melakukan koordinasi dan sosialisasi, terkait ketentuan pelaksanaan siaran sepanjang bulan Ramadhan.

Pengawasan ketentuan pelaksanaan siaran sepanjang bulan Ramadhan disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten Efi Afifi.

Menurutnya, KPID Banten menjelang Ramadhan intens melakukan koordinasi dan sosialisasi hingga membuka layanan aduan.

Baca Juga: Download Jadwal Imsakiyah Area Kabupaten Pandeglang Gratis, Sambut Ramadhan 1443 H

Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari KPI Pusat nomor 2 Tahun 2021, tentang pelaksanaan siaran pada bulan Ramadan.

Dalam surat edaran tersebut ada 14 poin ketentuan siaran selama bulan Ramadan, dari 14 poin tersebut ada empat pokok utama yang perlu diperhatikan masyarakat, tokoh agama dan dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran baik televisi maupun radio.

Ia merinci, keempat pokok utama tersebut yaitu lembaga penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan Ramadan.

BacaJuga

LKS Tripartit

LKS Tripartit Tegaskan Komitmen Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Banten

25 September 2025 | 20:01
loker Baznas

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

25 September 2025 | 14:20
toa mushola

Bikin Ngakak! Dikira Pengumuman Orang Meninggal dari Toa Mushola, Ternyata Minta Follow TikTok

25 September 2025 | 12:02

Baca Juga: Rekonstruksi Pengeroyokan Tahanan Polres Cilegon Berujung Kematian, Keluarga Korban Sebut Ada Kejanggalan

Lalu, lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran.

Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah, dan mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel.

Pendakwah tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI.

Baca Juga: Cara Download Minecraft Pocket Edition 1.19 untuk Android Lengkap dengan Linknya

“Serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan,” katanya.

“KPID Banten melalui Bidang Pengawasan Isi Siaran telah melakukan koordinasi ke MUI Provinsi Banten dan juga telah melakukan sosialisasi kepada Lembaga Penyiaran,” katanya.

Hal ini dilakukan, lanjutnya, sebagai tugas dan tanggung jawab KPID Banten, memastikan siaran yang dikonsumsi warga Banten selama Ramadhan itu meningkatkan kualitas iman takwa dan akhlakul karimah.

Baca Juga: Link Webtoon Drama Korea A Business Proposal Full Episode, Bacaanya Sedang Trending di Internet

“KPID Banten sebagaimana tugasnya, melakukan pengawasan siaran dan termasuk pada bulan Ramadhan ini,” katanya.

“Dengan tenaga pemantau siaran yang dimiliki KPID Banten, siap menerima aduan dari masyarakat Banten jika ada siaran yang tidak sesuai dengan surat edaran KPI tersebut,” tuturnya.

“Bidang Pengawasan Isi Siaran akan memproses jika ada aduan ataupun temuan hasil pemantauan tenaga pemantau yang tidak sesuai dengan surat edaran KPI tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan 2022 atau 1443 Hijriah, Tulisan Arab, Latin Beserta Artinya

Ia mengaku, untuk memaksimalkan pelayanan, KPID Banten membuka layanan aduan untuk masyarakat dalam pengawasan siaran radio dan televisi bisa melalui What’sapp : 0813 18000 130 dan email kpid.banten@yahoo.co.id, serta Instagram KPID Banten. ***

Editor: Administrator
Tags: KPID BantenLayanan Aduansiaran

Related Posts

LKS Tripartit
Nasional

LKS Tripartit Tegaskan Komitmen Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Banten

25 September 2025 | 20:01
loker Baznas
Nasional

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025
Nasional

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

25 September 2025 | 14:20
toa mushola
Nasional

Bikin Ngakak! Dikira Pengumuman Orang Meninggal dari Toa Mushola, Ternyata Minta Follow TikTok

25 September 2025 | 12:02
STAN
Nasional

Syarat Pendaftaran STAN 2025 Terbaru, Simak Ya Jangan Ketinggalan

25 September 2025 | 11:20
bhayangkara fc
Nasional

Bhayangkara FC vs Malut United: Ujian The Guardians of Saburai Sebagai Tuan Rumah

25 September 2025 | 10:48
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara KarenaTak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin

Sekda Nanang Saefudin Ditunjuk Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Serang

25 September 2025 | 13:54
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Walikota Serang

Budi Rustandi Minta Dukungan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan APH untuk Pembangunan Kota Serang

Fitur

Chat Rahasia Whatsapp Lebih Aman dan Gak Bisa Dibuka Orang Lain dengan Fitur Ini

Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

Walikota Serang

Budi Rustandi Minta Dukungan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan APH untuk Pembangunan Kota Serang

25 September 2025 | 22:10
Fitur

Chat Rahasia Whatsapp Lebih Aman dan Gak Bisa Dibuka Orang Lain dengan Fitur Ini

25 September 2025 | 21:06
Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

25 September 2025 | 20:57
HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

25 September 2025 | 20:39
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

25 September 2025 | 20:24
Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

25 September 2025 | 20:17

Recent News

Walikota Serang

Budi Rustandi Minta Dukungan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan APH untuk Pembangunan Kota Serang

25 September 2025 | 22:10
Fitur

Chat Rahasia Whatsapp Lebih Aman dan Gak Bisa Dibuka Orang Lain dengan Fitur Ini

25 September 2025 | 21:06
Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

25 September 2025 | 20:57
HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

25 September 2025 | 20:39
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda