BANTENRAYA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia atau KPID Banten sedang gencar melakukan koordinasi dan sosialisasi, terkait ketentuan pelaksanaan siaran sepanjang bulan Ramadhan.
Pengawasan ketentuan pelaksanaan siaran sepanjang bulan Ramadhan disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten Efi Afifi.
Menurutnya, KPID Banten menjelang Ramadhan intens melakukan koordinasi dan sosialisasi hingga membuka layanan aduan.
Baca Juga: Download Jadwal Imsakiyah Area Kabupaten Pandeglang Gratis, Sambut Ramadhan 1443 H
Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari KPI Pusat nomor 2 Tahun 2021, tentang pelaksanaan siaran pada bulan Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut ada 14 poin ketentuan siaran selama bulan Ramadan, dari 14 poin tersebut ada empat pokok utama yang perlu diperhatikan masyarakat, tokoh agama dan dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran baik televisi maupun radio.
Ia merinci, keempat pokok utama tersebut yaitu lembaga penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan Ramadan.
Lalu, lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran.
Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah, dan mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel.
Pendakwah tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI.
Baca Juga: Cara Download Minecraft Pocket Edition 1.19 untuk Android Lengkap dengan Linknya
“Serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan,” katanya.
“KPID Banten melalui Bidang Pengawasan Isi Siaran telah melakukan koordinasi ke MUI Provinsi Banten dan juga telah melakukan sosialisasi kepada Lembaga Penyiaran,” katanya.
Hal ini dilakukan, lanjutnya, sebagai tugas dan tanggung jawab KPID Banten, memastikan siaran yang dikonsumsi warga Banten selama Ramadhan itu meningkatkan kualitas iman takwa dan akhlakul karimah.
Baca Juga: Link Webtoon Drama Korea A Business Proposal Full Episode, Bacaanya Sedang Trending di Internet
“KPID Banten sebagaimana tugasnya, melakukan pengawasan siaran dan termasuk pada bulan Ramadhan ini,” katanya.
“Dengan tenaga pemantau siaran yang dimiliki KPID Banten, siap menerima aduan dari masyarakat Banten jika ada siaran yang tidak sesuai dengan surat edaran KPI tersebut,” tuturnya.
“Bidang Pengawasan Isi Siaran akan memproses jika ada aduan ataupun temuan hasil pemantauan tenaga pemantau yang tidak sesuai dengan surat edaran KPI tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan 2022 atau 1443 Hijriah, Tulisan Arab, Latin Beserta Artinya
Ia mengaku, untuk memaksimalkan pelayanan, KPID Banten membuka layanan aduan untuk masyarakat dalam pengawasan siaran radio dan televisi bisa melalui What’sapp : 0813 18000 130 dan email kpid.banten@yahoo.co.id, serta Instagram KPID Banten. ***