BANTENRAYA.COM - Polres Cilegon menggelar rekonstruksi pengeroyokan berujung kematian tahanan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berinisial AA 21 tahun.
Kasus pengeroyokan terjadi di dalam sel tahanan Polres Cilegon pada Selasa, 15 Februari 2022 malam.
Saat itu, AA baru saja masuk ke dalam sel tahanan atas dugaan kasus narkoba menjadi korban pengeroyokan oleh tahanan lainnya.
Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 atau 1443 Hijriah Resmi dari Kemenag
Sebanyak 41 adegan rekonstruksi diperagakkan oleh tersangka dan beberapa saksi.
Pada rekonstruksi tersebut, selain disaksikan langsung oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, juga disaksikan perwakilan keluarga korban yang diwakili paman korban bernama Komarudin, serta Kasi Pidana Umum Kejari Cilegon Muhammad Iqbal.
Beberapa adegan diperlihatkan, seperti tersangka melakulan penganiayaan terhadap korban AA yang baru masuk sel tahanan Polres Cilegon.
Baca Juga: Wartawan Pandeglang Bantu Relawan Konservasi Terumbu Karang, Donasikan Ratusan Rak Laba-laba
Seperti pada adegan ke-29, salah seorang tersangka memeragakan pemukulan menggunakan benda tumpul berupa bongkahan tembok.
Pada adegan ke-36, salah seorang tersangka memeragakan adegan menginjak korban.
Artikel Terkait
Pengusaha Lokal Ungkap Kejanggalan Lelang Proyek di Pemkot Cilegon, Diduga Langgar Perpres dan PerLKPP
Tahanan Polres Cilegon Meninggal Dunia, Pihak Keluarga Minta Autopsi
Polres Cilegon Tetapkan Enam Tahanan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Dalam Sel
Polres Cilegon Tetapkan Enam Tahanan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Dalam Sel
5 Kejanggalan Kematian Artis Thailand Tangmo Nida, Terdapat Banyak Luka
Tes Asah Otak: Bisakah Kamu Menemukan Kejanggalan dalam Gambar Ini?