BANTENRAYA.COM – Polres Cilegon menggelar rekonstruksi pengeroyokan berujung kematian tahanan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berinisial AA 21 tahun.
Kasus pengeroyokan terjadi di dalam sel tahanan Polres Cilegon pada Selasa, 15 Februari 2022 malam.
Saat itu, AA baru saja masuk ke dalam sel tahanan atas dugaan kasus narkoba menjadi korban pengeroyokan oleh tahanan lainnya.
Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 atau 1443 Hijriah Resmi dari Kemenag
Sebanyak 41 adegan rekonstruksi diperagakkan oleh tersangka dan beberapa saksi.
Pada rekonstruksi tersebut, selain disaksikan langsung oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, juga disaksikan perwakilan keluarga korban yang diwakili paman korban bernama Komarudin, serta Kasi Pidana Umum Kejari Cilegon Muhammad Iqbal.
Beberapa adegan diperlihatkan, seperti tersangka melakulan penganiayaan terhadap korban AA yang baru masuk sel tahanan Polres Cilegon.
Baca Juga: Wartawan Pandeglang Bantu Relawan Konservasi Terumbu Karang, Donasikan Ratusan Rak Laba-laba
Seperti pada adegan ke-29, salah seorang tersangka memeragakan pemukulan menggunakan benda tumpul berupa bongkahan tembok.
Pada adegan ke-36, salah seorang tersangka memeragakan adegan menginjak korban.
Paman korban, Komarudin mengatakan, rekonstruksi disebut tidak masuk akal.
Baca Juga: Cara Download Minecraft Pocket Edition 1.19 untuk Android Lengkap dengan Linknya
“Apa yang disampaikan rekonstruksi kayaknya rekonstruksi tidak masuk diakal ya,” katanya.
Ia sendiri merasa tidak ada kepuasan. Sebagai pihak keluarga, dirinya menduga ada sebuah permainan dalam kasus ini.
“Kami sebagai pihak keluarga ada satu permainan di sini. Apakah memang benar pelaku dari napi atau tidak,” sebutnya.
Baca Juga: Tak Kunjung Beri Bantuan untuk Korban Banjir, Walikota Serang Tagih Janji Pemprov Banten
Ia bahkan menyebut dalam rekonstruksi yang digelar ada kejanggalan.
“Yang sudah digelar rekonstruksinya menurut saya masih ada kejanggalan,” ungkapnya.
“Dari perilaku-perilakunya gitu kan, tidak sesuai, dengan adanya perilaku seperti itu sampai bisa meninggal, sampai menghilangkan nyawa. Dari segi pemukulan-pemukulan,” tuturnya.
Baca Juga: Sepatu Yeezy Model Turtle Dove Dikabarkan akan Rilis Kembali
Komarudin yang juga Kepala Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ini mengharapkan tersangka dihukum seberat-beratnya.
“Hukum mati sekalian, karena keluarga kita meninggal, ya dia harus mati juga, kalay memang di Indonesia diberlakukan seperti itu,” kata Komarudin.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief N mengatakan, kasus tersebut memeragakan 41 adegan. Pelaksanaan rekonstruksi secara umum berjalan lancar.
Baca Juga: Pernah Diklaim Bangkrut, Ternyata Krakatau Steel Mencatat Untung bersih Rp891,6 Miliar Selama 2021
“Kenapa dilaksanakan tidak di tempat lokasi kejadian perkara, kami memertimbangkan keamanan pelaksanaan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Peneliti dan dilaksanakan si Halaman Mapolres Cilegon,” kata Arief kepada awak media.
“Kenapa pelaksanaan rekonstruksi ini dilaksanakan untuk mencari kebenaran daripada fakta-fakta yang telah didukung ahli forensik ataupun ahli pidana,” kata Arief.
Saat ini, kata Arief, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon untuk segera memroses sesuai fakta dan kebenaran yang sudah terungkap.
Baca Juga: Bergelombang dan Rusak, Jalan Menuju Pintu Tol Serang Timur Astra Infra Membahayakan
“Adanya bukti-bukti baru (dalam rekonstruksi) sudah kami sampaikan di dalam berkas dan akan berkoordinasi baik dengan kejaksaan,” tuturnya.
Menjawab dugaan kejanggalan dalam rekonstruksi, Arief mengaku, pihak kepolisian tetap mengedepankan azas transparansi terhadap setiap peristiwa.
“Kami selalu menginformasikan kepada pihak agar selalu memedomani hukum-hukum yang diatur di Republik Indonesia,” ucapnya.
Baca Juga: Pengumuman! Hari Ini Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan
Arief menambahkan, saat ini kasus tersebut telah melalui tahap satu.
“Berkas sudah dilakukan tahap satu, kami bersama Jaksa Peneliti melaksanakan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dsn berkas sudah dikirimkan,” tutupnya. ***


















