BANTENRAYA.COM – Dua pelaku begal di dua tempat berbeda di Kabupaten Lebak, MA (23) dan VA (24) berhasil dibekuk jajaran Polres Lebak.
Pelaku begal MA merupakan warga Desa Ranca Semur, Kecamatan Kopo dan serta VA (24) adalah warga Desa Kuaron, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Selain dua pelaku begal, polisi juga meringkus AS (30), warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yang merupakan penadah salah satu sepeda motor hasil pembegalan.
Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 atau 1443 Hijriah Resmi dari Kemenag
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, kasus pembegalan yang dilakukan MA dan VA yang pertama kali terjadi di Kampung Baok, Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Lebak pada 24 Maret 2022.
“Korban yang juga pemilik motor yang dirampas MA dan VA di Cipanas ini seorang siswi salah satu SMA di kecamatan tersebut,” ujar AKBP Wiwin yang dikonfirmasi saat menggelar ekpose kasus pembegalan di Halaman Mapolres Lebak, Jumat 1 April 2022.
Sedangkan kasus pembegalan yang kedua dilakukan di wilayah Kecamatan Leuwidamar pada 4 Maret 2022.
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Dipersiapkan Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Di aksi kedua korbannya juga adalah anak di bawah umur. Sedangkan dua unit motor jenis matic hasil pembegalan dijual kepada dua penadah.
Meski demikian dari kedua penadah tersebut, satu diantaranya yang berhasil ditangkap.
“Penadah yang telah kami tangkap, berinisial AS. Sedangkan seorang penadah lainya berinisial E, telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang,” terangnya. ***