BANTENRAYA.COM – Youtuber Alffy Rev akan diperiksa oleh Bareskrim Polri hari ini pada Kamis 24 Maret 2022.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebutkan bahwa Alffy Rev akan diperiksa pukul 10.00 WIB di gedung Bareskrim Polri.
Dikutip bantenraya.com dari PMJ News bahwa Alffy Rev akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Hal ini terkait dugaan bahwa Alffy Rev sempat menerima dana sponsor dari tersangka Doni Salmanan untuk proyek Wonderland Indonesia.
“Iya hari ini akan dilakukan pemeriksaan Alffy Rev,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.
Dikabarkan bahwa Youtuber Alffy Rev pernah menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.
Aliran dana itu berupa sejumlah uang untuk sponsor proyek Wonderland Indonesia yang sedang digarap oleh Alffy.
Apabila terdapat bukti yang kuat bahwa Alffy menerima sejumlah uang tersebut setelah pemeriksaan, maka penyidik akan melakukan penyitaan.
Kasus penipuan investasi bodong aplikasi Quotex oleh Doni Salmanan , Bareskrim Polri menetapkan Doni sebagai tersangka.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Mudik Ramadhan 2022, Ternyata Sangat Mudah Dilakukan
Atas perbuatannya yang merugikan banyak orang, Doni dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Doni Salmanan diancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***



















