BANTENRAYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menggelar Festival Seni Rampak Bedug Tingkat SMA/SMK se-Provinsi Banten Tahun 2022.
Festival Rampak Bedug ini mengusung tema ‘Evaluasi Mulok Rampak Bedug sebagai Implementasi Pergub Banten Nomor 15 Tahun 2014’.
Festival Rampak Bedug ini diikuti oleh 32 sekolah tingkat SMA/SMK baik negeri maupun swasta se-Provinsi Banten, dimana setiap Kabupaten/Kota diwakili oleh 4 sekolah.
Baca Juga: Ini Profil Singkat Immanuel Ebenezer, Ketua Joman yang Dicopot dari Komisaris Utama Anak BUMN
Proses festival Rampak Bedug itu sudah berlangsung sejak awal tahun 2022, dimana setiap perwakilan daerah mengirimkan video untuk dilakukan penilaian oleh juri dan kurator.
Selanjutnya hasil penilaian juri dan kurator setidaknya terdapat 8 sekolah yang masuk pada babak final.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani mengatakan, Rampak Bedug merupakan warisan budaya tak benda yang dimiliki oleh Provinsi Banten, yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2015.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan! Asal Penuhi 3 Syarat Berikut Ini
“Hari ini dilaksanakan final festival Rampak Bedug, peserta yang mengikuti final,” ucap Tabrani seusai menghadiri final festival Rampak Bedug tingkat SMA/SMK se-Provinsi Banten di gedung Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang.
Kedepan, Tabrani berharap dengan diselenggarakan kegiatan tersebut, dapat menumbuhkan rasa memiliki dan kecintaan generasi muda terhadap seni dan kebudayaan.
“Mudah-mudahan dengan festival ini semakin menjadikan Rampag Bedug itu dicintai oleh generasi anak muda, karena ini adalah salah satu budaya yang ada di provinsi Banten antara budaya-budaya yang lain,” katanya.
Baca Juga: Ernets Prakasa: Ngaku-ngaku Jet Pribadi Milik Sendiri, Sindir Siapa?
Selain itu, ia juga mengatakan kegiatan Festival Rampak Bedug ini dapat dijadikan sebagai evaluasi apakah Rampak Bedug efektif dijadikan sebagai muatan lokal di tingkat SMA/SMK se-Provinsi Banten.
“Apakah Rampag Bedug ini efektif dijadikan muatan lokal atau kearifan lokal tingkatan SLTA,” imbuhnya.
Sementara, Kabid Kebudayaan Dindikbud Banten Bara Hudaya mengatakan kegiatan festival tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memastikan berjalannya Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 15 Tahun 2014, tentang Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal Seni Budaya Banten Bagi Pendidikan Menengah Se-Provinsi Banten.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya memastikan Pergub ini berjalan di SMA/SMK binaan wewenang Provinsi Banten mau negeri atau swasta,” ujarnya. ***


















