BANTENRAYA.COM – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten saat ini sedang melakukan audit terhadap PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Audit dilakukan terhadap kegiatan yang dilakukan dalam proses pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari di Kelurahan Warnasari atau berdekatan dengan Kawasab Industri Krakatau Steel.
Kepala BPKP Perwakilan Banten Bimo Gunung Abdul Kadir mengatakan, audit yang dilakukan terhadap PT PCM merupakan audit dengan tujuan tertentu.
Audit yang dilakukan terhadap PT PCM, merupakan permintaan dari Inspektorat Kota Cilegon. “Kalau tidak diminta, kita tidak masuk karena Inspektorat punya kewenangan, saat ini entry meeting, hasil belum,” kata Bimo ditemui saat Sosialisasi Manajemen Risiko di Aula Setda Kota Cilegon, Rabu 16 Maret 2022.
Baca Juga: Keserusan Ratusan Anak TK, Paud, dan Kober Kenali Rambu Lalu Lintas di Polda Banten
Dikatakan Bimo, audit dengan tujuan tertentu, biasanya dilakukan karena permintaan seperti Kejaksaan, Kepolisian ataupun KPK RI. Audit dengan tujuan tertentu terhadap PT PCM berawal adanya laporan terhadap Inspektorat. “Kalau audit tujuan tertentu belum, entry meeting karena kemungkinan ada risiko masalah, sedang proses,” katanya.
Bimo mengaku audit terhadap PT PCM lantaran adanya resiko kerugian negara dalam pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari. “Pembanguban jalan yang saat ini, (Koperasi PCM) tidak, kalau ada informasi boleh kasih masukan,” cetusnya.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPKP Perwakilan Banten terhadap PT PCM diharapkan dilakukan hanya dalam proses pembinaan dan pengawasan saja. “Karena memang ada hal-hal teknis, kita bisa minta bantuan dari BPKP yang lebih profesional lagi,” katanya.
Mahmudin menambahkan, jika memang hasil audit tidam ditemukan permasalahan maka tidak akan menjadi masalah. Namun, jika dalam proses audit pembangunan Jalan Pelabuhan Warnasari yang dilakukan oleh PT PCM terjadi semacam kekeliruan administrasi maka untuk segera diperbaiki.
“Kalau misal ads kelebihan pembayaran dan sebagainya, nanti kan bisa dilakukan pengembalian, ini bukan suatu masalah dari penegak hukum, hanya pengawasan dan pembinaan saja kita melibatkan BPKP karena ada hal teknis,” ucapnya. ***


















