BANTENRAYA.COM – Pemkot Tangsel melalui Satpol PP sita 6.420 botol dari ratusan karton minuman keras yang dijual bebas di Kecamatan Setu, Selasa 1 Maret 2022 lalu.
Penyitaan miras berlangsung di RT 001 RW 003 sekaligus mengamankan pemilik toko berinisial AF.
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengapresiasi, kinerja Satpol PP yang berhasil membongkar bisnis miras sekaligus bentuk prestasi di hari jadi Satpol PP ke-72.
Pilar menjelaskan, bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut merupakan upaya Pemkot dalam menegakkan peraturan larangan penjualan miras dalam bentuk apapun.
Diketahui, bahwa toko atau kios yang digerebek merupakan salah satu pemasok miras eceran yang ada di sekitar Setu, Pamulang dan Serpong.
“Maraknya penjualan miras di eceran ini karena disimpan di gudang-gudang tersembunyi seperti ini,” ujarnya.
Baca Juga: Raline Shah Terlihat Akrab Dengan Ayah Hadid, Reaksinya Sukses Bikin Melongo
Karena itu, Pilar memberikan apresiasi kepada Satpol PP yang sudah cermat melakukan pengawasan terhadap penyebaran miras ilegal ini di Kota Tangsel.
Dia berharap ke depannya, gudang-gudang penyimpanan miras ini bisa dimusnahkan di Kota Tangsel.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah menjelaskan bahwa dicurigai sebuah Toko Sidomuncul atau Toko Jamu Tradisional menjual minuman keras secara bebas.
Baca Juga: Sinopsis Film Rampage Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Aksi yang Diadaptasi dari Video Game
Sebab, diketahui bahwa hal ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
”Jadi kejadian tertangkap tangan saat petugas Tim Tibum Satpol PP melakukan pengecekan permohonan masyarakat terkait pengurukan tanah di lokasi tersebut,” ujar Mursinah.
Pada saat itu petugas Satpol PP mendapati dugaan gudang miras dan adanya dua unit mobil yang datang akan menurunkan botol miras dilokasi tersebut.
Baca Juga: Terungkap, Ini Identitas Mayat Pria yang Tersangkut di Batu Sungai Cisimeut Lebak
Kemudian petugas Satpol PP langsung koordinasi dengan Tim Gakunda (Tim Gagak Hitam) untuk langsung ke TKP dan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Adapun jernis minuman beralkohol yang diamankan di toko jamu tersebut adalah Anggur Merah dengan kadar alkoho 14,7 persen isi 620 ml sebanyak 200 karton, kemudian Anggur Merah dengan kadar alkohol 19,7 persen isi sebanyak 100 karton.
”Ada juga Anggur Ginseng Besar dengan kadar alkohol 17,5 persen sebanyak 200 karton, ditambah dengan White Port dengan kadar alkohol 14,7 persen sebanyak 10 karton,” ujar Mursinah.
Baca Juga: Lama Bersahabat, Park Hyung Shik Bongkar Sifat Asli V BTS yang Ternyata….
Dari semua miras yang disita maka jumlah keseluruhan 535 karton atau 6.420 botol.
Diketahui bahwa dalam sebulan menjual 25.680 botol minuman beralkohol yang dipasarkan di sekitar Muncul, Kecamatan Setu, Kecamatan Serpong dan Kecamatan Pamulang. ***















