BANTENRAYA.COM – Berikut ini adalah nilai harta kekayaan yang dimiliki Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang.
Nilai harta kekayaan tersebut dilaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK untuk periode 2020.
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang menjadi perbincangan publik dalam waktu terakhir.
Baca Juga: Rudal Rusia Hantam Ukraina, Penduduk Sipil Kebingungan Mau Berlindung ke Mana
Hal itu bermula saat ia menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tertanggal 18 Februari 2022.
Selanjutnya, perhatian publik langsung menyoriti ketika Ia memberi keterangan kepada awak media saat menghadiri acara di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu 23 Februari 2022.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?,” ungkapnya.
“Suara-suara ini, apa pun suara itu harus kita atur supaya tidak jadi gangguan,” ujarnya.
“Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” tambahnya.
Sontak saja, hal tersebut banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak yang mengecam pernyataan sang menteri.
Baca Juga: M Kece Dituntut 10 tahun Penjara, JPU Kejaksaan Agung: Ini Pelajaran Buat Siapa Saja
Dikutip Bantenraya.com dari laman KPK, Menteri Agama Yaqut mememiliki total harta kekayaan senilai Rp11,1 miliar untuk periode 2020.
Laporan harta kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu diserahkan pada 31 Maret 2021.
Adapun rinciannya, terdiri 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta dan Rembang, Jawa Tengah senilai total Rp9,32 miliar.
Baca Juga: 10 Alasan Mengapa Rusia Menyerang Ukraina, Peristiwa 2014 Kembali Disorot
selanjutnya, 2 unit kendaraan dengan nilai Rp1,27 miliar. Harta bergerak lainnya Rp220 juta serta kas dan serata kas Rp646,8 juta.
Namun Yaqut juga melaporkan memiliki utang senilai Rp300 juta. ***
















