BANTENRAYA.COM – KH Khozinul Asror Pimpinan Pondok Pesantren Al Khoziny Jiput, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, atau akrab disapa KH Asror mendukung terbitnya SE Menag Nomor 05 Tahun 2022.
Dikatakan KH Khozinul Asror Pimpinan Pondok Pesantren Al Khoziny Jiput, SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 bukan melarang adzan, namun mengatur pengeras suara (di masjid dan mushola).
“Saya mendukung SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. Sebelumnya juga kan sudah ada fatwa MUI tahun 1978 yang selaras dengan SE Kemenang. Kenapa harus diributkan. Cuman mengatur pengeras suara saja kok bukan melarang Adzan kan ?,” kata KH Khozinul Asror Pimpinan Pondok Pesantren Al Khoziny Jiput, Jumat 25 Februari 2022.
Baca Juga: Rudal Rusia Hantam Ukraina, Penduduk Sipil Kebingungan Mau Berlindung ke Mana
Ia berharap kaum muslimin khususnya di Provinsi Banten terus melakukan upaya untuk semakin meningkatkan status dan esksistensinya sebagai mayoritas. “Kaum muslim harus menjaga kekompakan dan tidak mudah terhasust oleh informasi tanpa kajian yang mendalam,” pesan KH Asror.
Senada dengan KH Asror, Komandan Densus 99 Asmaul Husna Banser, Gus Nuruzzaman dalam sebuah video yang berseliweran di facebook mengatakan, Menteri Agama sama sekali tidakmembandingkan suara adzan dan suara anjing.
“Menag sedang mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara ketika diwawancari wartawan terkait SE Nomor 05 Tahun 2022. Kebetulan saya ikut bersama Pak Menag saat wawancara,” kata Nuruzzaman.
Baca Juga: Walikota Cilegon Janjikan Perbaikan Jalan Panggungrawi di Maret atau April 2022
Dikatakannya, dalam hidup masyarakat prural diperlukan toleransi dan dipedomani dalam kehidupan bersama termasuk kebisingan pengerasn suara. “Apapun yang membuat tidak nyaman harus ada pengaturannya,” jelasnya.
Dikatakan Nuruzzaman, Menag memberikan contoh sederhana tidak dalam konteks membandingkan antara satu dan yang lainnya.
“Makanya Menag menggunakan bahasa misal. Dus Yaqut membahas misalnya umat islam tinggal sebagai minoritas dikawasan tertentu dimana masyarakatnya banyak memelihara anjing, tentu akan terganggu dengan suara anjing. Akan terganggu jika tidak ada tolenasi,” bebernya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Yus Yunus, Penyanyi Dangdut Senior yang Meninggal Dunia di Usia ke-59 Tahun
“Menag sedang mencotohkan suara yang terlalu keras apalagi yang muncul secara bersamaan, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara. Dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, justru umat Islam menunjukkan toleransinya kepada yang lain sehingga keharmonisan tetap terjaga. Menag tidak meralang penggunaan pengeras suara di Masjid karena itu masuk pada syiar islam dan SE hanya mengatur waktu saja.” ***

















