BANTENRAYA.COM – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai pro dan kontra di berbagai kalangan.
Pasalnya, aturan tersebut memuat bahwa Peserta hanya boleh mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ketika memasuki usia 56 tahun.
Namun, aturan itu baru berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per 4 Februari 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Overthinking’ Milik Marion Jola, Ada Fadly Faisal di Video Clipnya
Setelah peraturan berlaku, peserta tidak bisa mencairkan dana JHT nya sesuka hati sebelum memasuki usia 56 tahun.
Sebelum aturan tersebut berlaku, berikut persyaratan dan tata cara pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang sebelum aturan peserta usia 56 tahun berlaku.
Adapun syarat dokumen yang harus dipenuhi seperti yang dikutip bantenraya.com dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Suster El 13 Februari 2022: Elnara Kecelakaan Masuk Rumah Sakit, Felix Panik
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
Baca Juga: Tanggapan Lanang Cikal Usai Disenggol Bobon Santoso: Saya Siap…
5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
6. Foto diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000)
Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Kanker Anak Sedunia 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial Secara Gratis
Sedangkan tata cara yang dilakukan secara langsung atau melalui kantor cabang yaitu sebagai berikut:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar kantor cabang
3. Scan QR Code di kantor cabang
Baca Juga: Orang Tua Paling Benar?
4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia
5. Unggah dokumen persyaratan klaim
6. Mendapatkan notifikasi pengajuan
Baca Juga: Cinta Laura Blak-blakan, Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Tudingan Serobot Antrean Swab
7. Perlihatkan notifikasi pada petugas untuk mendapat nomor antrean
8. Tunggu untuk dipanggil wawancara
9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
10. Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.***



















