BANTENRAYA.COM – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukuwah KH M Cholil Nafis, mengomentari ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT.
Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukuwah KH M Cholil Nafis, dalam Islam dilarang keras melakukan KDRT baik dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya.
“Jadi kalau kebiasaan main film itu jangan digambarkan dalam dunia nyata karena persepesinya beda,” kata KH M Cholil Nafis seperti yang dikutip bantenraya.com dari kanal Youtube tvOneNews pada Minggu, 6 Februari 2022.
Baca Juga: Rekomendasi Sepatu Lokal yang Mirip Dengan Jordan 1, Harga Terjangkau!
Dikatakan Cholil Nafis, cerita pilu dan akting itu cakep kalau dalam film.
“Namun kalau nasihat kepada orang lain tentang kasus (yang diceritakan Oki Setiana Dewi), saya sudah nonton secara utuh, menggambarkan kesetian istri pada suami dan meutup aib dalam keluarga,” kata Cholil Nafis.
Apa yang dinasihatkan Oki Setiana Dewi menurut Cholil Nafis ulasannya tidak lengkap.
Sebaiknya saat dia (istri yang digambarkan Oki dipukul suami) datang ke ibunya jangan dijelaskan andaikan ditanya pun gak usah jawab, karena memang sedang emosi.
Baca Juga: Tak Sanggup Puasa Bulan Rajab, Ustadz Abdul Somad Ungkap Amalan Pengganti yang Sama Dahsyatnya
“Kalau sedang emosi udah bener gak cerita, tapi kemudian harus diceritakan kepada orang yang disegani misal gurunya atau pihak yang dipercaya,” tegasnya.
Agar masalah KDRT tidak berkepanjangan dan mengganggu rumah tangah serta menyebabkan percerian, Cholil menyarankan kasus diselesaikan di internal.
Jika tidak berhasil lakukan arbitrase misalnya dengan pihak desa.
Baca Juga: Penelitian di AS: Tak Perlu Vaksin Booster untuk Melawan Omicron
“Konflik rumah tangga memang hak mereka (untuk diselesaikan), kalau tidak selesai maka diabwa ke ranah hukum. Kalau bisa selesaikanlah sendiri, kalau tidak lekaukan arbitrase bersama keluarga. Kalau tidak bisa (bawa) ke ranah pidana.Tidak boleh ada kekerasan dalam rumah tangga,” bebernya.
Soal hukum atau dosa semacam apa kalau suami mukul istri atau sebaliknya? Menurut Cholil larangannya adalah haram terutama ke bagian wajah.
Baca Juga: Sentil Fuji Sok Artis hingga Diserang Netizen, Elly Sugigi Minta Maaf
“Hukumnya dilarang memukul wajah, disana ada larangan untuk memukul. Hukumnya haram memukul wajah. KDRT tetaplah dilarang,” tegas Cholil. ***















