BANTENRAYA.COM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR mengizinkan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area dilengkapi fasilitas penginapan dengan durasi paling lama sampai 12 jam.
Kemudian TIP antarkota tipe A dapat dilengkapi dengan fasilitas inap untuk beristirahat sementara guna mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat mengemudi, sebut Pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol yang dikutip di Jakarta.
Baca Juga: PT KAI Targetkan LRT Jabodebek Beroperasi Mulai Agustus 2022, Tarif Dasar Rp15 Ribu
Dengan kesesuaian permen tersebut, maka fasilitas inap harus memenuhi ketentuan yaitu jumlah kamar paling banyak 100 unit dan disewakan paling lama sampai 12 jam. Pada identifikasi awal, ruas jalan tol yang cocok dengan fasilitas inap adalah jaringan Jalan Tol Trans-Jawa.
Disisi lain, Kriteria TIP antarkota pun harus dilengkapi dengan area parkir yang disediakan terpisah oleh parkir TIP. Oleh karena itu, area parkir harus bisa menampung paling sedikit yaitu 50 kendaraan golongan hingga 30 kendaraan golongan II/III/IV/V jenis truk dengan dua gandar atau lebih.
Baca Juga: Kunjungi RSKO Cibubur untuk Rehabilitasi, Penampilan Ardhito Pramono Bikin Gagal Fokus
TIP antarkota disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 kilometer di setiap jurusannya. Anak usaha PT Jasa Marga Tbk yaitu PT Jasa Marga Related Business (JMRB) sudah melakukan menandatangani nota kesepahaman untuk pengembangan TIP dengan Omega Hotel Management (OHM).***



















