BANTENRAYA.COM – Ayu Wisya menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi atas laporan Doddy Sudrajat terkait dugaan pencemaran nama baik, secara live di Langit Entertainment, Kamis, 20 Januari 2022.
Menurut hal tersebut, terkait somasi yang dilayangkan Doddy Sudrajat kepada Ayu Wisya, dikirimkan pada tanggal 14 Januari 2022.
Menurut Mirwansyah selaku pengacara Ayu Wisya, somasi yang dilayangkan Doddy Sudrajat diberi waktu 3×24 jam.
Namun Ayu Wisya dan pengacaranya tidak menanggapi dan tidak membalas somasi tersebut.
Kemudian munculah somasi kedua, pada hari senin, namun somasi keduapun masih di abaikan oleh Ayu Wisya dan Pengacaranya.
Mirwansyah menjelaskan bahwa tidak perlu ada yang diklarifikasi dan melakukan permohonan maaf, dikarenakan Doddy Sudrajat telah menuduh Ayu Wisya dengan pasal 23 ayat 3, Undang-undang (UU) ITE.
“Menurut kami, klien kami tidak pernah sedikitpun melakukan pencemaran nama baik, maupun penghinaan terhadap DS”, ucap Mirwansyah.
Baca Juga: Data Bank Indonesia Bocor? Terjadi Sejak 2021 dan Harus Jadi Perhatian BSSN!
Menurutnya, dari seluruh video yang diunggah oleh Ayu Wisya, tidak ada satu unsurpun mencemarkan nama baik Doddy Sudrajat ataupun Mayang.
“Oleh karena itu, kami menghormati proses hukum yang diberlakukan oleh DS”, tutur Mirwansyah.
“Anehnya adalah DS sudah membuat laporan di Poda Metro Jaya, LP sudah terbit tetapi somasi klien saya”, lanjutnya.
Mirwansyah juga menegaskan, untuk tetap menolak seluruh somasi yang dilayangkan Doddy Sudrajat tidak perlu melakukan permohonan maaf.
Baca Juga: Pemkab Tabalong Mendatangi TPSA Bagendung, Belajar Kelola Sampah
Ayu Wisya serta pengacanya tersebut, menghormati apapun keputusan Doddy Sudrajat maupun pengacaranya, dan Ayu Wisya serta pengacaranya tersebut akan mengikuti seluruh proses hukum.
“Saya sampaikan secara resmi, bahwa saya akan menantang dia juga”, ucap Mirwansyah.
Kedatangan Ayu Wisya ke Jakarta, hanya untuk mengklarifikasi kepada publik maupun media, bahwa tidak ada pencemaran nama baik yang sebagaimana telah dituduhkan oleh Doddy Sudrajat.***















