BANTENRAYA.COM – Polisi meringkus aktor sekaligus Penyanyi yaitu Ardhito Pramono di rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu 12 Januari 2022 pukul 02.00 WIB dini hari.
Selain menangkap Ardhito Pramono, polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 4,8 gram dari dua paket plastik klip dan satu bungkus vapir.
Dari penangkapan Ardhito Pramono juga, penyidik mengamankan 21 butir pil Alprazolam yang merupakan berdasarkan resep dokter dan satu buah telpon genggam.
Baca Juga: Kevin Sanjaya Go Public, Mulai Berani Pamer Kemesraan dengan Valencia Tanoesoedibjo
Diketahui, aktor sekaligus musisi ini diketahui mendapat ganja dari seseorang teman.
Saat ini, pihak kepolisian sedang dalam pengejaran terhadap orang-orang tersebut.
Selain itu, Ardhito Pramono telah melakukan tes urine dan hasilnya pengetesan dari sampel menunjukkan reaksi positif ganja.
Baca Juga: Ditemani Wagub Banten, Bos Dewa United Tinjau Langsung Banten International Stadium
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Ardhito Pramono telah mengenal ganja sejak 2011.
“Dia mengakui mengenal ganja dari tahun 2011, sempat berhenti dan mulai aktif lagi di tahun 2020,” kata Kombes Pol Endra Zulpan saat memggelar konferensi pers dikutip Bantenraya.com dari PMJ News.
“Tersangka menyesali perbuatannya dan kepada penyidik dia mengimbau ke generasi muda untuk tidak mengikuti langkahnya yang menggunakan narkotika karena merusak mental, kesehatan, moral, serta melanggar hukum,” lanjutnya.
Baca Juga: Geram Selalu Dicurigai Sebagai Pemakai Narkoba, Young Lex Bakal Ciduk Netizen yang Seret Namanya?
Hal tersebut diakui oleh Ardhito Pramono, ia mengaku bahwa alasannya konsumsi ganja agar lebih menjadi lebih fokus lagi dan lebih tenang saat bekerja.
Saat ini Ardhito Pramono telah dijadikan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Ia terancam hukuman selama empat tahun penjara berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***














