BANTENRAYA.COM – Korlantas Polri kembali akan mengubah warna pada plat nomor kendaraan pribadi menggunakan warna dasar putih.
Perubahan ini pun sudah diputuskan melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Hal ini sudah ditandatangani oleh Kapolri, namun pihak dari kepolisian belum memutuskan terkait masa berlaku perubahan warna plat nomor kendaraan pribadi ini.
Baca Juga: Segera Daftar! Lowongan Kerja Mayora Development Program (MDP) PT Mayora Indah Tbk
Diketahui bahwa saat ini masih ada kendala teknologi pada penggunaan kamera ETLE, dimana kamera tersebut dapat melakukan kesalahan dalam membaca plat nomor kendaraan akibat sulitnya identifikasi karena warna tersebut.
Dikutip bantenraya.com dari laman resmi Korlantas Polri, salah satu alasan utama perubahan warna tersebut adalah untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Seperti dikatakan oleh Taslim Chairuddin selaku Kasubdit STNK KBP yang menjelaskan bahwa kamera ETLE ini seringkali melakukan kesalahan, yang diantaranya seperti angka 5 terlihat seperti huruf S, dan sebagainya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ria Enes yang Setia pada Boneka Susan yang Ramai Mengenai Spirit Doll
Penggunaan warna plat ke putih pada plat nomor kendaraan sudah digunakan di beberapa negara besar yaitu seperti Jerman, Malaysia, serta Amerika Serikat.
Dengan hal tersebut, mulai dari kendaraan baru yang terdaftar, perpanjangan STNK 5 tahun, balik nama kendaraan yang terdapat perubahan NRKB.
Nantinya, akan ada 4 jenis warna yang berlaku di Indonesia dan sudah tertera dalam Pasal 45 berisi sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar 14 Negara yang Warganya Dilarang Masuk ke Indonesia Demi Cegah Omicron
1. Putih, tulisan hitam : Untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional
2. Kuning, tulisan hitam : Untuk Ranmor umum
3. Merah, tulisan putih : Untuk Ranmor Instansi Pemerintah
4. Hijau, tulisan hitam : Untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan
Mengenai besaran biaya tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarifnya sebagai berikut:
Baca Juga: FPTI Cilegon Kirim 4 Atlet di Kejurda Panjat Tebing
Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:
– STNK baru: Rp 100 ribu
– STNK perpanjangan per 5 tahun: Rp 100 ribu
Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:
– STNK Baru: Rp 200 ribu
– Perpanjangan per 5 tahun: Rp 200 ribu
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto Siap Bayar Zakat di Baznas Kota Serang
– Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp 60 ribu per pasang
– Ranmor roda empat atau lebih: Rp 100 ribu per pasang.***



















