BANTEN RAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pandeglang membekuk terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kamis 6 Januari 2022.
Pelaku pengendar narkoba itu adalah pria paruh baya berinisial IS (42) warga Kecamatan Labuan.
Kasatnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan, pelaku IS ditangkap di rumah kontrakannya pada Selasa 4 Januari 2022. Dari tangan pelaku, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Baca Juga: 129 KK Korban Banjir Bandang di Lebakgedong Tagih Janji Bupati
“Saat diinterogasi pelaku menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis sabu. Ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, dan satu buah alat hisap sabu atau bong,” kata Ilman.
Diterangkannya, pelaku membeli barang narkotika jenis sabu dari salah satu temannya yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Ketika dilakukan pengecekan terhadap hanphone pelaku ditemukan transaksi bukti transfer. Pelaku membeli sabu dengan cara transfer dan pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Ambon,” terang Ilman.
Baca Juga: Jokowi Cabut 2.078 Izin Perusahaan Tambang Batu Bara dan Perkebunan, Ini Alasannya
Menurutnya, kasus tersebut terus didalami sekaligus memburu penjual sabu. “Saat ini masih didalami sejauh mana yang bersangkutan sampai bisa mendapatkan barang itu,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Ilman, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.
Baca Juga: Situasi Kazakhstan Makin Mencekam, Ribuan Warga Terluka
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, penangkapan terduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari laporan itu, jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba,” tegasnya.***


















