BANTENRAYA.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mecabut sebanyak 2.078 izin tambang, mineral dan batu bara.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan hak guna usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare.
Presiden Jokowi melakukan pencabutan dengan alasan pemegang izin tidak menyampaikan rencana kerja sampai pada penelantaran.
Dikutip BantenRaya.com pada Kamis 6 Januari 2022 dari twitter @jokowi, dituliskan alasan pencabutan karena ribuan perusahaan tersebut tidak aktif lagi, sehingga dinilai menelantarkan tambang dan lahan.
Baca Juga: BRI Liga 1, Persita Canangkan Misi Mencuri Poin dari Persib
"Pencabutan itu karena pemegang izin tidak pernah menyampaikan rencana kerja, tidak aktif, atau ditelantarkan," cuitnya.
Kebijakan Jokowi tersebut dinilai baik dan mendapatkan apresiasi dari warganet. Bahkan, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu juga berharap hak pengololaanya untuk diberikan kepada masyarakat dan BUMN.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Gagal Juara Piala AFF 2020, Jokowi: Meski Belum Juara Saya dan Seluruh Rakyat Bangga
Raffi Ahmad, Ria Ricis, dan Jadi Jokowi Tokoh Paling Berpengaruh di Instagram
Gelorakan Optimisme, Presiden Jokowi Tegaskan Indonesia Hadapi Tantangan di 2022
Harga Minyak Goreng Belum Juga Turun, Jokowi Perintahkan Kementerian Perdagangan Lakukan Operasi Pasar.
Politikus PDIP Sebut Jokowi ‘Presiden Tersesat’, Refly Harun: Mudah-mudahan Objektif