BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim belum mau membuka opsi damai dengan buruh yang kini sedang menjalani proses hukum akibat aksi terobos ruang kerjanya.
Kuasa Hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro mengatakan, perbuatan oknum buruh yang melakukan pendobrakan dan pengrusakan ke ruang kerja Gubernur Banten adalah tindak pidana.
Menurutnya, aksi yang dilakukan buruh telah menciderai dan menurunkan wibawa dan marwah pemerintah pusat maupun Pemprov Banten.
“Sehingga para pelakunya perlu ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya kepada Bantenraya.com, Selasa 28 Desember 2021.
Ia menegaskan, hal itu adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memberi pelajaran bagi pihak yang lain agar tidak melakukan atau meniru perbuatan tersebut.
Dengan demikian, peristiwa tersebut tidak akan terulang di masa mendatang dan marwah kehormatan pemerintah dapat terjaga.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Menjelang Pertandingan Final Indonesia vs Thailand, di AFF Suzuki Cup 2020
“Sementara ini fokus Bapak Gubernur adalah pada penegakan hukum agar wibawa dan marwah pemerintah dapat dipulihkan kembali,” tuturnya.
Asep juga mengungkapkan, Gubernur Banten mendukung dan mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam menangani perkara tersebut.
Gubernur juga memercayakan sepenuhnya proses hukum terhadap para pelakunya kepada pihak Polda Banten guna mengungkap semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut tanpa terkecuali.
Baca Juga: Potret Yuni Shara Senantiasa Akur Bersama Mantan Suami, Apa Rahasianya?
“Termasuk jika terdapat adanya dugaan keterlibatan pihak para pimpinan serikat buruh dan para pihak yang berposisi sebagai penanggung jawab aksi dalam unjuk rasa tersebut,” ungkapnya.
“Harus pula turut bertanggungjawab dan harus diproses secara hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum dan semua pihak harus taat hukum serta tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Ditunjuk Anies, Ahmad Sahroni jadi Ketua Pelaksana Formula E: Kenapa Saya Pak?
“Dengan adanya penegakan hukum diharapkan dalam peristiwa aksi unjuk rasa kedepan, peristiwa pengrusakan, penghinaan dan anarkisme diharapkan tidak terjadi dan tidak terulang kembali,” tuturnya. ***