BANTENRAYA.COM – Para wisatawan yang akan mengisi libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di obyek wisata Kabupaten Pandeglang harap tahu aturan mainnya termasik menyiapan aplikasi PeduliLindungi.
Pemkab Pandeglang akan memberlakukan aplikasi PeduliLindungi untuk seluruh wisatawan. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan wisatawan sudah divaksin Covid-19 baik dosis 1 maupun 2.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang Wawan Suwandi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan di seluruh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Dengan aplikasi peduli lindungi akan terdata mana wisatawan yang sudah vaksin, dan yang belum. Melalui aplikasi itu wisatawan dapat menunjukan kode QR atau sertifikat vaksin,” kata Wawan, Selasa 30 November 2021.
Tidak hanya aplikasi PeduliLindungi, kata Wawan, pada libur natal tahun 2021 dan tahun baru tahum 2022 kunjungan wisatawan akan dilakukan pembatasan. Sebab pada libur nasional itu Dishub akan menerjunkan sejumlah petugas di tempat wisata.
Baca Juga: Allahuakbar ! Tanah Bergerak Landa Desa Cikotok Lebak, 2 Rumah Rusak Berat dan 11 KK Diungsikan
“Kapasitas wisata maksimal 50 persen. Apabila terjadi penumpukan atau melebihi 50 persen dari kapasitas tempat wisata, maka kendaraan yang akan menuju tempat wisata akan diputar balik arah oleh petugas,” ujarnya.
Wawan menerangkan, pemerintah daerah akan menerapkan ganjil genap di area tempat kunjungan wisata. Diterapkannya aturan tersebut untuk mencegah kluster baru covid-19 di lingkungan masyarakat.
“Pengaturan aturan tujuannya untuk mencegah terjadinya lonjakan covid-19 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat natal dan tahun baru,” terangnya.
Baca Juga: Wagub Banten Andika Hazrumy Pimpin Apel Siaga Bencana, Mitigasi Harus Dioptimalkan
Dijelaskannya, peraturan di tempat wisata lokal tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan (prokes) dengan baik.
“Mari kita patuhi prokes dengan memakai masker, sudah vaksin, dan menjauhi kerumunan di masa pandemi,” jelasnya.
Plh Kepala Dinas Pariwisata Pandeglang Ramadhani mengajak, para wisatawan untuk divaksin. Apalagi pemerintah daerah telah melaksanaan vaksinasi di tempat wisata bekerjasama dengan pengelola wisata.
“Vaksinasi di obyek wisata terus kita gencarkan agar capaian vaksinasi tercapai sesuai harapan,” kata Ramdhani.
Baca Juga: Prasasti Krakatau Ditutup Pagar, Penggiat Wisata Carita Minta Pemda Pandeglang Tak Tutup Mata
Dikatakannya, untuk jumlah pengunjung obyek wisata sudah mulai dibatasi. Peraturan itu diterapkan karena Kabupaten Pandeglang masuk pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. “Ya, dibatasi. Apalagi sekarang kita masuk PPKM level 3. Dengan pembatasan itu, mudah-mudahan bisa mencegah penyebaran covid-19 di obyek wisata,” ujarnya. ***