BANTENRAYA.COM – Berikut 3 aturan perjalanan terbaru selama penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh Indonesia.
Kebijakan PPKM level 3 tersebut akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang atau selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Aturan PPKM level 3 ini tertuang dalam Intruksi Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Desak Pembongkaran THM, Massa Aksi Blokir Jalan Lingkar Selatan
Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus korona lewat mobilitas masyarakat saat libur panjang Nataru
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @idx_channel, berikut 3 aturan perjalanan terbaru PPKM level 3 selama libur Nataru.
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi tracing untuk PeduliLindungi.
2. Melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda trasnportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk atau pulang dari luar daerah.
3. Pelaku perjalanan yang positif Covid-19 melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan. ***



















