BANTENRAYA.COM – Kita sering mengelap atau mengusap muka atau tangan setelah berwudhu.
Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), mengelap atau mengusap tangan atau muka setelah wudhu tidak bolah.
UAS mengatakan, berdasarkan buku An-Nawawi berjudul Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, mengelap atau mengusap air bekas wudhu di tangan atau muka hukumnya makruh.
Baca Juga: Bakal Calon Bupati Serang Mulai Bermunculan, Kader PDIP Ini Salah Satunya
“Mengelap air wudhu hukumnya makruh kata Imam Nawawi. Melap, mengusap air wudhu pakai handuk makruh,” kata UAS dalam ceramahnya yang dikutip bantenraya.com dari YouTube Ustadz Abdul Somad Official berjudul ‘Tanya Jawab Tentang Fiqih di Masjid Nurul Imah, Tani Asih, Medan Sunggal, Jumat, 1 November 2021.
Namun, kata UAS, boleh mengelap setelah wudhu jika ada sebab, seperti kedinginan.
UAS menceritakan, saat dirinya belajar di Maroko, dimana airnya sangat dingin.
Baca Juga: Siapa Sangka Deretan Artis Ini Ternyata Keturunan Pahlawan Nasional, Berikut Daftarnya
“Tapi kalau kedingnan boleh. Di Maroko kalau bulan Januari nol derajat, kedinginan, di asrama tidak ada pemanas air, di masak pakai gas, gas mahal, berwudhulah pakai air dingin macam air kulkas, abis wudhu langsung dilap,” jelasnya.
Kata dia, berbeda dengan Indonesia yang suhunya masih berkisar antara 30 hingga 36 derajat celcius.
Jadi, lanjut UAS, tidak ada alasan bagi warga Indonesia mengelap tangan atau muka setelah berwudhu.
Baca Juga: Kredit Kendaraan Apakah Termasuk Riba, Ini Kata Ustadz Abdul Somad
“Di tempat kita trapis, 30, 35, 32, 33 derajat, kenapa dilap, biarkan sampai kering,” ungkapnya.
UAS menambahkan, dilap juga hukumnya makruh. Tidak sampai membatalkan wudhu.
“Mau dilap juga tidak sampai batal, hanya sekadar makruh saja,” imbuhnya. ***



















