BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Budi Rustandi menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah membayar gaji ratusan guru PPPK paruh waktu.
Pernyataan Budi Rustandi ini menyikapi kabar yang menyebutkan bahwa ratusan guru PPPK paruh waktu belum digaji selama dua bulan, sejak Januari hingga Februari 2026.
Budi Rustandi menegaskan, Pemkot Serang tidak berbuat zalim kepada ratusan guru honorer yang honornya belum dibayarkan selama dua bulan, yakni Januari-Februari 2026.
BACA JUGA: Ada WFA, Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Diprediksi Terjadi 2 Hari di Tanggal Ini
“Terkait honor guru honorer yang belum dibayar, nah aduan guru honor itu siapa? Saya ingin tahu. Ternyata setelah saya cek dari BPKAD kita sudah bayar sebanyak 330 orang sudah dibayarkan Rp 110 juta bulan Januari, Februari,” ujarnya saat ditemui di Setda Puspemkot Serang, Kamis 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan, anggaran Rp 110 juta ini tambahan untuk membayar honor guru honorer yang tidak tercover dana BOS.
“Ini tambahannya sudah saya bayarkan. Jadi Pemkot nggak dzolim,” jelas dia.
Budi mengaku pihaknya heran dengan kabar yang menyebutkan gaji ratusan guru PPPK paruh waktu belum dibayar.
“Jadi semoga yang berbicara itu datanya dari mana kalau ada guru yang mengadu,” katanya.
Ia mengaku akan meluruskan perihal gaji ratusan guru PPPK paruh waktu yang belum dibayar. Karena itu, Budi Rustandi berharap guru PPPK paruh waktu yang mengadu perihal gajinya belum dibayar agar menghadap kepadanya.
“Gurunya silakan menghadap saya langsung biar saya luruskan. Jadi jangan tidak pakai data. Malu ya. Suudzon bulan puasa jangan menuduh orang pakai dzolim-dzolim,” terang Budi.
Budi Rustandi menegaskan, Pemkot Serang telah membayar gaji ratusan guru PPPK paruh waktu di bulan Januari 2026.
“Data nih udah dibayarkan per bulan. Bulan Januari Februari dan keterangannya di sini untuk pembayaran yang melalui dana BOSnya itu konfirmasi dari bidang keuangan pendidikan untuk Januari 2026 sudah dibayar dan untuk Februari 2026 masih dalam proses pembayaran,” tegas dia.
















