Ia juga mengingatkan agar menggunakan data sebelum berbicara di publik sehingga informasi yang berkembang tepat dan akurat.
“Bagi yang merasa bilang Pemkot dzolim silakan dilihat dulu datanya. Jangan main ngomong dzolim-dzolim sebelum ada datanya. Saya ngomong pakai data nih,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan, penggunaan dana BOS untuk pembayaran guru PPPK Paruh Waktu diperbolehkan.
Ia menjelaskan, pembayaran menggunakan dana BOS ini mengacu pada surat jawaban dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam isi suratnya menyatakan dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru PPPK Paruh Waktu yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Tahun 2025.
“SSH kita Rp1 juta, jadi yang nerima gaji Rp400 ribu akan ditambah jadi Rp1 juta, sumbernya dari APBD,” ujar Nuri.
“Di bulan Januari sudah pada nerima gaji, emang kalo bulan Februari ini pembayaran tanggal 27 besok,” pungkasnya. ***
















