BANTENRAYA.COM – Provinsi Banten dinilai tengah menghadapi krisis ruang pertunjukan dan kegiatan berskala besar.
Keterbatasan infrastruktur tersebut disebut membuat berbagai agenda nasional gagal digelar di daerah, sehingga potensi perputaran ekonomi justru lari ke provinsi lain.
Ketua Umum FEKRAF Banten Muhammad Irfan “Koyong” , secara terbuka menyebut kondisi minimnya venue untuk kegiatan ekonomi kreatif sebagai situasi darurat infrastruktur kreatif di Provinsi Banten.
Kurangnya venue membuat aneka kegiatan ekonomi kreatif tidak dapat dilakukan di Provinsi Banten.
“Banten saat ini menghadapi krisis venue berskala besar. Keterbatasan ruang kegiatan membuat banyak potensi event nasional tidak bisa digelar di daerah,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurut Irfan, dampak dari ketiadaan venue bukan sekadar batalnya agenda hiburan atau pameran, tetapi hilangnya efek domino ekonomi yang seharusnya dinikmati pelaku usaha lokal. Hal ini tentu sangat merugikan sektor-sektor yang berkaitan dengan ekonomi kreatif.
“Perputaran uang dari sektor tiket, kuliner, perhotelan, hingga transportasi justru mengalir ke daerah lain. Padahal, potensi pelaku ekonomi kreatif di Banten sangat besar,” kata Irfan.
Dia juga menyinggung banyaknya aset milik pemerintah daerah yang ada namun belum dimanfaatkan secara maksimal. Gedung-gedung dan lahan yang terbengkalai dinilai bisa diubah menjadi pusat aktivitas kreatif jika ada keberanian kebijakan pemerintah daerah.
“Kami mendorong agar aset lahan maupun gedung tidur bisa direvitalisasi menjadi ruang kreatif. FEKRAF Banten siap berkolaborasi dan menjamin aktivasi ruang melalui kalender kegiatan sepanjang tahun,” tegasnya.
Isu krisis venue ini bahkan mencuat dalam audiensi yang dilakukan Forum Ekonomi Kreatif (FEKRAF) Banten dengan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Autograph Tower, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Dalam kesempatan itu, Menteri Ekonomi Kreatif pun menegaskan urgensi pembangunan venue.
“Venue ekonomi kreatif memiliki multiplier effect yang besar. Ini perlu menjadi perhatian bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja
Teuku Riefky juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) sebagai pedoman nasional. Rindekraf nanti akan menjadi arah sinkronisasi kebijakan dari pusat hingga daerah. Ketika Perpresnya terbit, itu akan menjadi dasar penguatan kebijakan ekonomi kreatif secara nasional.
Tak hanya regulasi, dukungan pembiayaan juga disiapkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) industri kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dengan plafon hingga Rp500 juta per pelaku usaha. Dia ingin asosiasi dan komunitas ekonomi kreatif menjadi mitra dalam menyalurkan KUR industri kreatif agar benar-benar menjangkau pelaku usaha di daerah. ***


















