BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang belum selesai melakukan pembahasan untuk membayar gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Gaji guru PPPK paruh waktu tersebut belum bisa dicairkan pekan ini lantaran Pemkab Serang harus melakukan pembahasan bersama tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang.
Sekretaris Daerah Pemkab Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, pembayaran gaji guru PPPK tersebut baru dibahas bersama pimpinan DPRD Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Syarat Lengkap Beasiswa Garuda 2026, Ini Dokumen dan Kriteria yang Wajib Dipenuhi
“Jadi para ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Serang sudah oke. tapi minta dibahas bersama Banggar, mungkin kita usahakan secepat mungkin ketemu Banggar untuk menjelaskan,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 20 Februari 2026.
Pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Banggar DPRD Kabupaten Serang pada pekan depan sebelum mencairkan gaji guru PPPK paruh waktu.
“Yang jelas berarti minggu depan. Minggu depan. Enggak bisa hari ini karena waktunya belum pas. Kalau kita sudah siap artinya dewan sudah oke, kemudian nanti dibayarkan gajinya sejak Januari,” katanya.
Zaldi menuturkan, total anggaran yang disiapkan Pemkab Serang untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu tersebut mencapai sebesar Rp40 miliar per tahun.
“Total itu kalau enggak salah Rp40 miliar dalam setahun untuk 3.581 guru. Baik dari guru SD, SMP, guru PAUD, termasuk penjaga sekolah juga,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, para guru PPPK paruh waktu tersebut belum menerima gaji sejak Januari 2026 yang lalu karena pembayarannya tidak bisa menggunakan Biaya Operasional Sekolah (BOS).
“Jadi karena mereka sudah tidak boleh menerima dana BOS karena statusnya sudah ASN. Jadi kita harus menambahkan insentif itu untuk gaji mereka,” paparnya.
Ia menjelaskan, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah telah memerintahkan untuk segera menganggarkan untuk kebutuhan gaji para guru PPPK paruh waktu tersebut.
“Intinya Ibu Bupati perintahnya ini perlu dilakukan karena mereka sudah memberikan pendidikan untuk anak-anak yang ada di Kabupaten Serang. Tentunya perlu mendapat perhatian,” tuturnya.
Angka terendah gaji guru PPPK paruh waktu tersebut Rp900.000 dan yang tertinggi adalah Rp1,1 juta.
“Insentif kemarin kan terendah Rp400 ribu dan tertinggi Rp700. Kalau sekarang terendah Rp900 ribu dan tertinggi Rp1,1 juta,” ungkapnya. (andika)***



















