BANTENRAYA.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon memastikan pedagang di Pasar Blok F akan bebas dari rentenir Bank keliling.
Diketahui rentenir, bank keliling atau biasa dikenal dengan bank emok yang menyasar para pedagang, terutama para ibu-ibu untuk meminjamkan sejumlah uang.
Hal ini pada akhirnya menjadi bom waktu bagi sejumlah para pedagang di kemudian hari, terlebih jika terjadi gagal bayar.
BACA JUGA: Jelang Ramadan Langsung Diuji, Harga Cabai dan Bawang Merah di Pandeglang Meroket
Pasalnya, pinjaman melalui rentenir atau bank keliling memiliki bunga yang cukup besar mulai dari 20 persen.
Kepala Disperindag Kota Cilegon Didin S Maulana mengatakan, dirinya berkomitmen akan menjadikan Pasar Blok F Cilegon bebas dari rentenir bank keliling dengan bunga yang cukup besar.
“Pasar Blok F ini akan kami jadikan percontohan untuk program pasar bebas dari rentenir,” katanya kepada Bantenraya.com, Rabu 18 Februari 2026.
BACA JUGA: Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Emas Kuliah Gratis Tanpa Terkendala Biaya
Dengan direalisasikannya program tersebut, diyakini dapat membantu para pedagang di Pasar Blok F Cilegon untuk mengurangi hutang pinjamanya.
“Ya ada beberapa pedagang di Pasar Blok F Cilegon yang memang pinjam modalnya dari rentenir yang bunganya tinggi bisa 20 persen,” ungkapnya.
Untuk merealisasikan program pasar bebas rentenir, Didin akan bekerjasama dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM), Baznas Cilegon, dan UPT PDB Dinkop UKM Cilegon.
“InsyaAllah kami akan bekerjasama dengan BPRS CM, Baznas Cilegon, UPT PDB Dinkop UKM Cilegon. Apalagi sekarang kantor BPRS CM ada di depan Pasar Blok F juga,” tuturnya.
Tetapi peminjaman modal tersebut dengan syarat harus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berdomisili di Kota Cilegon.
“Yang pasti syarat utamanya harus berdomisili di Kota Cilegon, pinjamannya nanti bisa mencapai Rp 10 juta,” jelasnya.
















