BANTENRAYA.COM – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang mendorong Pemkab Serang agar membuat roadmap pengelolaan persampahan untuk jangka panjang.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra Usen saat membacakan pandangan umum terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan.
Usen mengatakan, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang memandang bahwa pengelolaan persampahan merupakan isu strategis yang berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan daerah.
BACA JUGA: Strategi J&T Express Hadapi Lonjakan Pengiriman Selama Ramadan
Seiring dengan pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan industri, perdagangan, dan permukiman di Kabupaten Serang, volume dan kompleksitas permasalahan sampah juga semakin meningkat.
“Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan telah menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan sampah di daerah,” ujarnya pada rapat paripurna, Rabu 18 Februari 2026.
Namun dalam implementasinya, Usem menyebut terdapat berbagai tantangan seperti belum optimalnya sistem pengurangan dan pemilahan sampah dari sumbernya.
BACA JUGA: KIP Kuliah 2026 Dibuka hingga Oktober, Calon Mahasiswa Diminta Segera Buat Akun
Kemudian keterbatasan sarana dan prasarana pengangkutan serta pengolahan sampah, masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle atau 3R.
“Jadi perlunya penguatan regulasi terkait pembiayaan, retribusi, serta sanksi administratif,” katanya.
Terkait dengan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tersebut, Fraksi Gerindra menyampaikan beberapa pandangan dan catatan di antaranya:
Pertama, perubahan Perda harus memperkuat prinsip pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir yang ramah lingkungan.
Kedua, perlu adanya penegasan tanggung jawab produsen melalui mekanisme extended producer responsibility atau EPR, terutama terhadap sampah plastik dan kemasan, agar beban pengelolaan tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah.
Ketiga, penguatan peran desa dan partisipasi masyarakat melalui pembentukan dan pemberdayaan bank sampah, TPS3R, serta insentif bagi masyarakat yang aktif dalam pengurangan sampah.















