Keempat, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi persampahan serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor ini untuk mendukung pembiayaan layanan yang lebih baik.
Kelima, perlunya pengaturan sanksi yang tegas dan proporsional terhadap pelanggaran, termasuk pembuangan sampah sembarangan dan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan sampahnya.
“Fraksi Partai Gerindra juga mendorong agar pemerintah daerah menyusun roadmap pengelolaan persampahan jangka menengah dan panjang yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah, serta memanfaatkan teknologi tepat guna dalam pengolahan sampah,” papar Usen.***















