BANTENRAYA.COM – Indeks Keselamatan Jurnalis atau IKJ 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024.
Data hasil riset, IKJ 2025 berada pada skor 59,5 persen, yang masuk dalam kategori agak terlindungi.
Meski masih berada pada kategori yang sama dengan tahun 2023 dan 2024, skor tersebut mengalami penurunan sekitar 0,9–1 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Data tersebut terungkap dalam peluncuran IKJ 2025 yang diselenggarakan oleh Yayasan Tifa bersama Konsorsium Jurnalisme Aman dan Populix.
Angka tersebut diharapkan menjadi sumber data berbasis bukti untuk mencegah kekerasan terhadap jurnalis sekaligus mendorong terciptanya kondisi kerja yang lebih aman dan layak.
BACA JUGA: Tim Ekskul Jurnalistik MTs 3 Cilegon Kunjungi Metro TV, Kepoin Kinerja Para Jurnalis
Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba mengatakan, IKJ telah diproduksi secara konsisten setiap tahun dan kini memasuki tahun ketiga.
Indeks ini menjadi alat evaluasi penting untuk melihat kondisi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia, sekaligus rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan.
“Indeks ini penting untuk memastikan jurnalis bekerja dengan aman, agar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi bisa terpenuhi,” kata Oslan di Erasmus Huis, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam sesi pemaparan hasil riset, Policy and Society Research Manager Populix, Nazmi Tamara, menjelaskan survei IKJ 2025 dilakukan terhadap 655 jurnalis aktif yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia dan dilaksanakan pada periode November hingga Desember 2025.
Selain itu, riset ini juga memanfaatkan data sekunder mengenai peristiwa kekerasan terhadap jurnalis yang dihimpun oleh Aliansi Jurnalis Independen atau AJI.
BACA JUGA: Diskusi Penanggulangan Banjir, Pemkot Cilegon Komitmen Penanganan Secara Komperehensif
Populix melakukan wawancara mendalam dengan jurnalis yang mengalami kekerasan serta berbagai pemangku kepentingan di bidang jurnalistik, untuk menggali pengalaman langsung di lapangan dan memperkaya analisis data.
“Disini kita ingin melihat bagaimana pemetaan masalah yang dihadapi oleh jurnalis, baik itu dari sisi individunya, lalu perusahaan media sebagai naungan dari jurnalis dan juga stakeholder di eksternal, baik itu regulasi maupun pihak dari sisi negara,” ungkap Nazmi.
Penurunan paling signifikan tercatat pada pilar individu jurnalis dan stakeholder media.
Dari sisi individu, pengalaman kekerasan yang dialami jurnalis meningkat tajam.
Sebanyak 67 persen responden mengaku pernah mengalami kekerasan, naik signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran 40 persen.
Jenis kekerasan yang paling dominan adalah pelarangan pemberitaan dan pelarangan liputan, sementara kekerasan fisik dan ancaman langsung cenderung menurun.
BACA JUGA: Pelatihan Jurnalistik, MAN 1 Cilegon Kampanyekan Literasi
Di sisi lain, meskipun pengalaman kekerasan meningkat, pengetahuan jurnalis mengenai risiko dan upaya pencegahan justru naik sekitar 20 poin, menunjukkan meningkatnya kesadaran jurnalis terhadap ancaman keselamatan.
Temuan penting lainnya adalah menguatnya praktik sensor dan swasensor. Riset Populix mencatat 72 persen jurnalis mengaku pernah mengalami sensor, sementara 80 persen responden menyatakan pernah melakukan swasensor.
Praktik ini terjadi lintas platform media dan lintas peran, mulai dari jurnalis, editor, hingga pimpinan redaksi.
Alasan utama swasensor adalah untuk menghindari konflik dan kontroversi berlebihan, melindungi keselamatan pribadi, serta merespons tekanan dari pihak tertentu.
BACA JUGA: Wartawan Gelar Aksi Damai di Mapolda Banten, Desak Kapolda Minta Maaf atas Pemukulan Jurnalis
Isu yang paling sering mengalami swasensor adalah liputan mengenai Makan Bergizi Gratis atau MBG dan Proyek Strategis Nasional atau PSN, masing-masing dengan persentase di atas 50 persen responden.
Sementara itu, pilar negara dan regulasi menjadi satu-satunya pilar yang mencatat kenaikan skor, didorong oleh persepsi jurnalis yang membaik terhadap peran regulasi dan penegak hukum.
Meski demikian, Undang-Undang ITE masih dipersepsikan sebagai regulasi yang paling berpotensi mengancam kebebasan jurnalis.
Dari perspektif lapangan, Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menyoroti pergeseran ancaman terhadap jurnalis yang kini tidak hanya berupa kekerasan fisik, peretasan, dan doxing, tetapi juga pembatasan akses informasi.
Dalam peliputan isu strategis seperti MBG dan PSN, jurnalis kerap kesulitan memperoleh narasumber karena tekanan struktural membuat banyak pejabat enggan berbicara secara terbuka dan on the record.
BACA JUGA:Jurnalis Dipukul Saat Liputan, PWI Serang Raya Kutuk Keras Kekerasan Terhadap Insan Pers
“Kondisi ini menjadi sinyal memburuknya iklim kebebasan berbicara dan berdampak pada hak publik untuk memperoleh informasi,” katanya.
Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega menambahkan, perubahan pola ancaman ini menjadi dasar kerja konsorsium Jurnalisme Aman sejak 2022 hingga kini.
Melalui pendekatan berbasis riset, konsorsium melakukan pemetaan mendalam di wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi seperti Aceh, Palu, dan Sorong, sekaligus memperkuat kapasitas jurnalis melalui pelatihan keamanan dan perlindungan.
“Kami menemukan bahwa banyak jurnalis, terutama jurnalis perempuan, berada dalam kondisi sangat rentan dan sering kali tidak memiliki ruang aman untuk bersuara. Karena itu, Jurnalisme Aman tidak hanya fokus pada respons kasus, tetapi juga membangun ekosistem perlindungan yang berkelanjutan,” papar Arie.
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, berharap temuan indeks ini menjadi rujukan bagi negara dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis, mencegah kekerasan dan kriminalisasi, serta memastikan tidak ada isu yang menjadi tabu dalam praktik pers.
“Jika sensor dan represi dibiarkan, yang paling dirugikan adalah publik karena kehilangan hak atas informasi,” tegasnya.
Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Nursodik Gunarjo, menilai riset ini strategis karena mencerminkan kebebasan pers dan kualitas demokrasi. Pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan jurnalis melalui perbaikan regulasi, kolaborasi lintas sektor, serta penyusunan aturan untuk melindungi karya jurnalistik dari pemanfaatan AI tanpa izin.
“Indeks ini sangat penting bagi kita semua, karena bukan sekadar angka, bahwa indeks ini adalah cermin dari kondisi kebebasan pers dan juga lebih jauh lagi adalah kualitas demokrasi kita,” ucapnya.***


















