BANTENRAYA.COM – Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon untuk pungutan retribusi sewa barang milik daerah mulai digodok.
Perwal tersebut menjadi kelanjutan dari Peraturan Daerah (Perda) Barang Milk Daerah yang disahkan.
Perwal Cilegon akan Membuat Pendapatan Daerah Bertambah
Dengan adanya Perwal Cilegon tersebut akan membuat pendapatan bertambah dari sektor aset.
Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Nur Fauziyah menyatakan, untuk Perda sendiri sekarang masih dievaluasi Pemerintah Provinsi Banten. Namun, sambil menunggu tersebut pihaknya juga membuat draf Perwal Retribusi Barang Milik Daerah.
BACA JUGA: Jadi Tuan Rumah Popda 2026, Disporapar Targetkan Juara Yang Terbaik Dari Atlet Cilegon
“Untuk Perdanya sudah disahkan dan sekarang masih di cek di Provinsi. Untuk draf Perwal sudah disiapkan. Karena di Perda tidak rinci mengatur soal retribusinya, jadi harus ada perwal,” jelasnya, Jumat 30 Januari 2026.
Nur Fauziyah menjelaskan, diharapkab nantinya retribusi dari aset tersebut bisa maksimal dan bisa nantinya menambah pendapatan.
“Diharapkan ini bisa signifikan,” paparnya
Sementara itu, Kepala Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Asli Daerah (PAS) Tunggul Fernando menyampaikan, pendapatan sektor aset menjadi item baru sekarang. Hal itu sejalan dengan penambahan terget PAD 7yang akan ditentukan pada 2027 sebesar Rp1,5 triliun.
“Sewa aset dan juga barang milik daerah menjadi item tambahan. Tinggal nanti dilihat secara aturannya,” pungkasnya. ***

















