BANTENRAYA.COM – Maman Mauludin diberhentikan dari Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon.
Pemberhentian tersebut karena Maman tidak ikut dalam asesmen atau uji kompetensi yang diadakan Walikota Cilegon Robinsar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Diketahui, surat pemberhentian Maman sendiri dikeluarkan pada Senin 1 Desember 2025, dimana jabatannya sebagai Sekda Kota Cilegon dicopot dan direkomendasikan menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon.
BACA JUGA: Posisi Asda 2 Pemkot Cilegon Saat Ini Kosong, Aziz Setia Ade Jadi Plt Sekda
Sekarang posisi Maman sendiri digantikan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra yang sekarang masih menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Cilegon.
Robinsar menjelaskan, alasan pergantian Maman sendiri karena sebagai eselon II Kota Cilegon Maman Mauludin tidak ikut dalam proses uji kompetensi yang diadakan.
Dimana, itu merupakan mekanisme dalam proses mutasi sebagaimana ada dalam aturan.
Saat itu, Walikota Cilegon Robinsar menegaskan mewajibkan semua eselon II ikut serta dalam uji kompetensi.
Namun, Maman Mauludin kala itu masih menjabat Sekda Kota Cilegon tidak hadir dan mendapatkan nilai nol saat uji kompetensi.
“Ketika awal tahapan itu kita bersama BKN, bahwa kita ingin menilai lah, melakukan rekomendasi kepada semua eselon II. Ataupun, apa saya bilang wajib kompetensi dan diizinkan oleh BKN semua eselon II. Hanya saja memang Pak Sekda, kami lakukan panggilan 2 kali, tapi beliau juga selalu tidak hadir berbeda dengan yang lain,” katanya, saat menyampaikan konferensi pers soal pemberhentian Maman sebagai Sekda Kota Cilegon, Selasa (2/12).
Robinsar menyatakan, tidak hanya secara resmi bersurat dari walikota ke Maman. Bahkan, Robinsar juga menyampaikan dirinya langsung berkomunikasi dan meminta Maman untuk bisa hadir.
Hal itu, karena penilaian menjadi penting. Dirinya juga tidak memberikan toleransi atau izin kepada Maman untuk tidak ikut. Artinya, semua eselon II termasuk Maman sudah diwajibkan hadir.
“Saya secara personal langsung melalui WA memang saya sampaikan, yang pertama oke mungkin beliau itu pun enggak ada karena tidak ada informasi. Yang pertama dia tidak ikut tanpa ada konfirmasi ke saya langsung nggak ada. Yang kedua pun saya mengingatkan ketika acara jam (pukul) tiga (15.00 WIB) Saya sampaikan ke beliau, Pak tolong hari ini mengikuti tahapan-tahapan yang sudah kita lakukan dengan tim Pansel. Dia (menyebut Maman-red) bicara yah baik (akan hadir-rd). Tapi realitanya dia tidak hadir. Jadi tidak ada bahasa beliau izin dan saya izinkan,” ucapnya.
Robinsar menyatakan, pergantian Maman dari posisi Sekda menjadi urgen kendati pensiunnya hanya tinggal 7 bulan lagi.
Terlebih Waktu 7 bulan itu sangat Panjang dan harus benar-benar berjalan secara baik.
“Kalau bicara urgensi ya karena ingin dalam 7 bulan ada banyak sesuatu yang harus kita lakukan dengan optimal. Dengan optimalisasi hari ini yang kita lakukan kejar, ngebut, segala macamnya. Makanya kita butuh percobaan itu. Tapi tahapan kembali ke tahapan tadi kita nggak bisa ada pilihan lain. Karena beliau tidak mengikuti segala bentuk tahapan tadi,” paparnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto menyampaikan, saat uji kompetensi sebenarnya Maman sudah diberikan kesempatan melakukan ulang kompetensi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
“Saat itu yang harus diulang Pak Sekda, Pak Inspektur (Mahmudin-red), dan Bu Nufus (Kepala DPMPTSP). Dan itu diulang Pak Sekda dengan alasan tidak hadir (uji kompetensi pertama-red), Pak Inspektur dengan alasan panselnya harus ada unsur dari bidang pengawasan BPKP, dan Bu Nufus karena alasan penilaian kinerja belum dua tahun menjabat,” katanya.
Joko menyampaikan, Walikota Cilegon Robinsar memiliki waktu 14 hari untuk bisa menyampaikan hasil rekomendasi BKN tersebut kepada Maman. Artinya hal itu teknis saja jika pada kemarin Selasa (2/12) Maman belum menerima pemberitahuan.
“Kan saya ke masalah teknis. Itu beliau PPK (walikota-red) yang menyampaikan itu. Secara ketentuan, seorang yang dibebastugaskan dari jabatan itu, ada waktu 14 hari untuk SK itu sampai kepada yang bersambutan. Kan sekarang baru sehari, mungkin Pak Wali akan menyampaikan nanti yang penting tidak lewat dari 14 hari itu. Sama kan pengalaman kita yang kemarin, menurun dan lurah segala tidak waktu itu,” ujarnya.
Salah satu Pengamanan Dalam (Pamdal) Kantor Walikota Cilegon yang enggan disebutkan namanya menyatakan, Maman sendiri sebenarnya datang dan berkantor hari ini. Namun, hanya berlangsung 5 menit saja.
“Jam (pukul-red) 08.00 tadi ada. Tapi 5 menit kemudian langsung keluar,” katanya.
Ia mengatakan, meski pergi namun belum ada barang-barang yang diangkut alias beres-beres kantor.
“Belum ada tadi berangkat lagi biasa saja belum ada berkas yang diangkut,” ujarnya.
Dirinya menyatakan, masih ada staf dan sejumlah pegawai yang ada di Kantor Sekda Kota Cilegon.
“Masih ada staf pegawainya,” ujarnya.***















