Rabu, 22 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
22 Oktober 2025 | 22:25
Forum Honorer Kota Serang

Ketua Forum Honorer Kota Serang Achmad Herwandi menyampaikan sambutan di Pemkot Serang. (Dokumentasi Pribadi)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Forum Honorer Kota Serang mengkritisi pelantikan 3.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Serang.

Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu bukan penghargaan atas pengabdian, melainkan pelecehan
terhadap martabat pekerja dan aparatur negara.

Sekadar informasi, rencananya pelantikan 3.800 PPPK Paruh waktu, akan dilaksanakan di Alun-alun Barat, Kota Serang, Kamis 23 Oktober 2025.

Pelantikan ini merupakan hasil dari perjalanan panjang dan perjuangan yang melelahkan para tenaga honorer yang selama bertahun-tahun telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.

BACA JUGA: Warga Bojonegara Blokade Jalan, Tolak Truk Tambang dan Ancam Tutup Tol Cilegon Timur

Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi mengaakan, pelantikan ini PPPK Paruh Waktu menjadi kabar gembira yang merupakan buah dari perjuangan selama ini di tengah ketidakpastian nasib ribuan honorer.

Namun, di balik rasa syukur itu, tersimpan keprihatinan mendalam terhadap substansi kebijakan yang melahirkan status PPPK Paruh Waktu.

“Kami bersyukur atas pelantikan ini, namun kami juga menolak untuk berdiam diri terhadap kebijakan yang tidak adil. Banyak rekan kami yang dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu hanya menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi, bahkan ada yang sebesar Rp500.000 per bulan. Itu bukan penghargaan atas pengabdian, tetapi pelecehan terhadap martabat pekerja dan aparatur negara,” ujar Herwandi.

BACAJUGA:

santri murak liwet

3 Ribu Santri Ngeliwet dan Istighosah di Alun-alun Rangkasbitung

22 Oktober 2025 | 22:33
Bojonegara tolak truk tambang

Warga Bojonegara Blokade Jalan, Tolak Truk Tambang dan Ancam Tutup Tol Cilegon Timur

22 Oktober 2025 | 22:14
Bupati Serang Zakiyah

Diterpa Cs-137 dan Macet Panjang, Bupati Serang Zakiyah Minta Santri Berdoa

22 Oktober 2025 | 22:08
Komisi 1 DPRD Kota Serang

Komisi 1 DPRD Kota Serang Dorong Pemkot Segera Lantik 3.700 Jadi PPPK Penuh Waktu

22 Oktober 2025 | 22:01

Ia menilai kebijakan ini lahir dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 116 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Undang-Undang ASN disebutkan bahwa ASN terdiri atas dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak ada satu pasal pun yang menjelaskan atau mengatur mengenai PPPK dengan status “Paruh Waktu.”

Kebijakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan yang setara dengan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan yang diemban.

Dengan demikian, penerapan status Paruh Waktu yang memotong hak dan penghasilan ASN PPPK tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai praktik diskriminatif dan inkonstitusional.

“Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini adalah bentuk kemunduran dalam reformasi birokrasi. Pemerintah seharusnya memperjuangkan kesejahteraan ASN, bukan malah menciptakan lapisan baru dari ketidakadilan. Kami menolak segala bentuk legalisasi eksploitasi terhadap tenaga honorer,” tuturnya.

Forum Tenaga Honorer Kota Serang, kata Herwandi, mendesak pemerintah pusat agar paling lambat pada tahun 2026 seluruh PPPK Paruh Waktu ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu, sesuai amanat Undang-Undang ASN.

Perubahan status tersebut merupakan langkah mendesak untuk memastikan kejelasan karier, kepastian hukum, serta perlakuan yang adil bagi seluruh tenaga honorer yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Kami juga meminta Pemerintah Pusat untuk menambah Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah daerah sebagai sumber pendanaan bagi penggajian PPPK Penuh Waktu. Langkah ini penting agar proses penyesuaian gaji tidak mengganggu kemampuan fiskal daerah dan tetap menjamin keberlanjutan program pembangunan serta pelayanan publik di tingkat daerah,” kata Herwandi.

Forum Honorer Kota Serang juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan ini.

Banyak tenaga honorer yang berharap peningkatan status ke PPPK sebagai jalan menuju kesejahteraan, tetapi kini justru terjebak dalam sistem kerja paruh waktu dengan honor yang tidak mencukupi kebutuhan hidup layak.

Hal ini menimbulkan kekecewaan dan menurunkan semangat kerja di kalangan aparatur yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan publik di tingkat daerah.

“Forum Honorer Kota Serang mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk segera meninjau ulang dan mencabut Keputusan Menpan RB Nomor 116 Tahun 2025. Pemerintah perlu mengembalikan sistem kepegawaian pada koridor hukum yang sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN serta prinsip keadilan sosial bagi seluruh aparatur negara,” jelas dia.

Selain mendesak pembatalan kebijakan, Forum Honorer Kota Serang juga meminta pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap kondisi ini.

Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif menyampaikan aspirasi tenaga honorer kepada pemerintah pusat serta memperjuangkan agar seluruh tenaga honorer yang telah lama mengabdi dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan hak yang layak dan sesuai aturan.

“Kami tidak menolak reformasi birokrasi. Kami mendukung profesionalisme dan efisiensi. Tapi reformasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menindas. Kami akan terus bersuara, mengawal kebijakan, dan memperjuangkan agar tenaga honorer tidak lagi diperlakukan sebagai warga kelas dua dalam sistem ASN,” pungkasnya. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: Forum Honorer Kota SerangHonorerpelantikanPPPK Paruh Waktu
Previous Post

Warga Bojonegara Blokade Jalan, Tolak Truk Tambang dan Ancam Tutup Tol Cilegon Timur

Next Post

3 Ribu Santri Ngeliwet dan Istighosah di Alun-alun Rangkasbitung

Related Posts

santri murak liwet
Daerah

3 Ribu Santri Ngeliwet dan Istighosah di Alun-alun Rangkasbitung

22 Oktober 2025 | 22:33
Bojonegara tolak truk tambang
Daerah

Warga Bojonegara Blokade Jalan, Tolak Truk Tambang dan Ancam Tutup Tol Cilegon Timur

22 Oktober 2025 | 22:14
Bupati Serang Zakiyah
Daerah

Diterpa Cs-137 dan Macet Panjang, Bupati Serang Zakiyah Minta Santri Berdoa

22 Oktober 2025 | 22:08
Komisi 1 DPRD Kota Serang
Daerah

Komisi 1 DPRD Kota Serang Dorong Pemkot Segera Lantik 3.700 Jadi PPPK Penuh Waktu

22 Oktober 2025 | 22:01
Ikan tawar
Daerah

Hasilkan 1 Ton Ikan Tawar, Agus Wahyudiono Puji BUMDes Kopo Sejahtera

22 Oktober 2025 | 21:55
santri banten
Daerah

Santri Banten Jadi Teladan, Dimyati Ajak Generasi Muda Cintai Agama dan Negeri

22 Oktober 2025 | 21:48
Load More

Popular

  • kades munjul

    Viral Video Dua Sejoli Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Mobil, Diduga Seorang Kades di Munjul Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Tambang Parkir Sembarangan Picu Tabrakan Beruntun di Kramatwatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Truk Tambang Kembali Terjadi di Kabupaten Serang, Warga Blokir Pertigaan Wadas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2025 dalam Bahasa Arab Beserta Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kramatwatu Ancam Lempari Truk Tambang Jika dalam Pekan Ini Masih Melintas di Jalur Arteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komentari Kasus SMAN 1 Cimarga, Sujiwo Tejo: Aku Takut Mereka Tidak Tahu Itu Salah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:24
Bojonegara tolak truk tambang

Warga Bojonegara Blokade Jalan, Tolak Truk Tambang dan Ancam Tutup Tol Cilegon Timur

22 Oktober 2025 | 22:14
Bupati Serang Zakiyah

Diterpa Cs-137 dan Macet Panjang, Bupati Serang Zakiyah Minta Santri Berdoa

22 Oktober 2025 | 22:08
Komisi 1 DPRD Kota Serang

Komisi 1 DPRD Kota Serang Dorong Pemkot Segera Lantik 3.700 Jadi PPPK Penuh Waktu

22 Oktober 2025 | 22:01

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda