BANTENRAYA.COM – Polytron memberikan garansi atau jaminan nilai purna jual mobil listriknya sebesar 70 persen dari harga pembelian dengan masa pemakaian 3 tahun.
Garansi atau jaminan purna jual mobil sebesar 70 persen itu berlaku untuk mobil dinas tipe Polytron G3 dan G3+.
Garansi atau jaminan purna jual sebesar 70 persen itu tidak berlaku untuk pembelian demo/display car, courtesy car dan pembelian dengan skema fleet.
Dikutip dari polytron.co.id, program Polytron Jaminan Jual Kembali merupakan Program tidak berbayar / gratis.
BACA JUGA: Aspedi Janji All Out Dukung Pariwisata di Banten Lewat Karya Dekorasi Kreatif
Program ini memberikan jaminan pembelian kembali kendaraan senilai 70 persen dari harga beli, apabila pelanggan hendak menjual atau melakukan trade in ke kendaraan Polytron apapun di dealer resmi Polytron sampai dengan tahun ke 3 kepemilikan atau dihitung sejak tanggal kendaraan diterima.
Berikut syarat purna jual Polytron G3 dan G3+ sebesar 70 persen, yakni fotokopi BPKB, STNK, Faktur Kendaraan, Invoice Faktur pembelian kendaraan, KTP, Polis Asuransi, dan Surat Keterangan Lunas dari Finance Company (apabila kredit).
Kemudian, lunas Tagihan Sewa Battery untuk kendaraan dengan sistem sewa battery, kwitansi blanko 3 rangkap, Surat Pernyataan dan Surat Kuasa, Kunci Cadangan, Kunci Roda dan Dongkrak Mobil, dan masa berlaku STNK minimal 3 bulan sebelum habis masa berlaku dari pemeriksaan kendaraan/inspeksi.
Program ini berlaku untuk pelanggan yang identitasnya sama dan sesuai dengan STNK pada saat pembelian, nama tercantum di STNK tidak sedang menjalani suatu perkara hukum, dan kendaraan telah lolos validasi Jaminan Jual Kembali Oleh Polytron.
Selain syarat adminstrasi, kendaraan juga harus memenuhi ketentuan, seperti kondisi fisik kendaraan, diantaranya jangka waktu maksimum 3 tahun atau kilometer maksimum adalah 60.000 km, tidak pernah diperjualbelikan, dan mengikuti ketentuan perawatan kendaraan secara berkala.
Kemudian, tidak rusak karena kecelakaan, kendaraan berasuransi, tidak ada modifikasi atau penggunaan spareparts diluar spareparts original Polytron, tidak rusak akibat pemasangan aksesoris atau alat-alat tambahan, dan tidak pernah dipakai untuk kompetisi balap atau perlombaan.
Juga tidak pernah mengalami kerusakan akibat bencana alam, banjir, kebakaran, dan lainnya.
Terakhir, kendaraan dalam kondisi baik, diantaranya bagian eksterior maupun interiornya.***