BANTENRAYA.COM – Pemerintah pusat mengubah kebijakan meniadakan pegawai honorer dengan alih daya alias atau outsourcing pada beberapa sektor.
Pegawai outsourcing yang dimaksud adalan pegawai non ASN, atau selain PNS dan PPPK.
Besaran honor atau gaji untuk pegawai outsourcing dalam APBD 2026 sendiri sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2026.
Aturan tersebut sudah secara resmi ditetapkan pada 14 Mei 2025 lalu dan berlaku 20 Mei 2025.
Di mana, peruntukannya akan dilakukan pada anggaran 2026.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut untuk wilayah Provinsi Banten dan kabupaten kota di dalamnya diatur besaran honor outsourcing, baik gaji bulanan dan juga uang lemburnya.
BACA JUGA: 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing
Namun, dalam kebijakan tersebut, yang dimaksud pegawai outsourcing yakni untuk beberapa posisi saja misalnya tenaga keamanan, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
Untuk tenaga keamanan dan pengemudi yakni sebesar Rp3.394.000 per bulan, sementara petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.085.000 per bulan.
Tidak hanya gaji bulanan saja, dalam ketentuannya outsourcing juga akan mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan dengan diberikan honor 1 bulan.
Bahkan, jika melalui pihak ketiga atau perusahaan, honor bisa ditambahkan 25 persen dari satuan biaya.
Namun, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
Selanjutnya, jika outsourcing langsung ikatan dengan pemerintah maka mendapatkan fasilitas pengalokasian iuran alias premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Dari Honorer ke PPPK, Pegawai Dishub Banten Rayakan Kenaikan Status Santuni 45 Anak Yatim
Dalam Peraturan Menteri Keuangan sendiri meski dipatok nilainya, namun ada juga dituangkan dalam aturan jika upah minimum daerah lebih besar, maka jumlahnya bisa disesuaikan sesuai upah minimum daerah tersebut.
Namun, jika upah minimum daerah tersebut jika lebih kecil, maka yang diberlakukan adalah sesuai dengan nilai yang ada di Peraturan Menteri Keuangan.
Tidak hanya gaji dan honor saja, dalam aturan tersebut juga diatur soal honor lembur dan uang makan lembur tenaga kesehatan, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Per harinya uang lembur lembur mencapai Rp13.000 per hari dan uang makan lembur Rp30.000.
Namun, uang tersebut hanya berlaku bagi outsourcing yang kontrak dengan dinas bukan dengan pihak ketiga.
Diaturan sendiri, bagi outsourcing dengan metode kerja sama pihak ketiga tidak mendapatkan uang lembur dan uang makan lembut, alias ditiadakan.***