BANTENRAYA.COM – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten akan membentuk Tim Terpadu Pengawasan Tambang.
Tim akan terdiri dari gabungan beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mulai dari DPMPTSP, DLHK, Dinas Kelautan dan Perikanan, Satpol PP, Bapenda, hingga Dishub.
“Termasuk OPD di kabupaten kota yang mengurusi tata ruang,” kata Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, Selasa (7/10/2025).
Ari mengatakan, tim terpadu inilah yang nantinya akan membereskan tata kelola penambangan di Provinsi Banten.
BACA JUGA: IHSG Tembus Rekor Baru 8.200, Saham Prajogo Pangestu Mendominasi
“Kami juga akan ajak aparat penegak hukum,” katanya.
Ari berkomitmen tim terpadu ini akan membereskan masalah pertambangan yang ada di Banten satu per satu.
Termasuk juga melakukan penindakan terhadap tambang yang melanggar aturan.
“Kita kan buat drafnya minggu ini. Nanti penindakan akan bareng-bareng,” ujarnya.
Ari mengungkapkan, saat ini ada kurang lebih 226 izin tambang yang ada di Provinsi Banten.
Dari jumlah itu, sebanyak 152 izin yang sudah punya izin operasi produksi. Sementara sisanya masih berproses.
Dia merincini, ada 36 izin yang masih eksplorasi atau masih penelitian, 151 sudah mengantongi izin operasi produksi, 12 sudah ada izin penambangan batu, 4 izin penjualan, 18 izin penjualan dan pengangkutan, 3 izin usaha jasa penunjang, dan 1 izin penambangan rakyat.
Adapun tambang-tambang itu saat ini tersebar di empat kabupaten kota, yaitu di Kabupaten lebak 86 tambang, Kabupaten Serang 93 tambang, Pandeglang 26 tambang, dan Cilegon 17 tambang. ***