BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Budi Rustandi menggerebek tempat hiburan karaoke berkedok kafe di lantai 2 Pasar Induk Rau Kota Serang, Kamis 25 September 2025.
Penggerebekan itu dilakukan karena tempat hiburan tersebut melanggar Peraturan Daerah atau Perda Kota Serang, karena pada saat penggerebekan ditemukan minuman keras atau miras.
Budi Rustandi didampingi Asda II Kota Serang Yudi Suryadi, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi dan jajarannya menggerebek tempat karaoke liar yang sedang beroperasi di lantai 2 Pasar Induk Rau.
Budi Rustandi mengatakan, pihaknya menggerebek tempat hiburan tersebut karena mendapat laporan dari masyarakat.
“Hari ini saya kunjungan karena ada temuan terkait tempat karaoke liar yang berdiri di Pasar Rau di lantai dua yang mana ternyata ruko-ruko kosong itu isinya adalah karaokean,” ujar Budi, kepada Bantenraya.com.
BACA JUGA: Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang
Ia menjelaskan, aksi gerebek tempat karaoke tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkot Serang terhadap tempat hiburan yang liar dan bahkan mengedarkan minuman keras atau miras.
“Teman-teman bisa lihat semua bahwa ini adalah upaya dari pemerintah kota ingin melarang adanya tempat hiburan yang liar dan bahkan ada minuman kerasnya,” jelas dia.
Budi menginstruksikan, Satpol PP Kota Serang untuk segera menutup tempat karaoke tersebut, karena melanggar Perda Kota Serang.
“Ditutuplah saya perintahin tutup karena melanggar Perda,” tegasnya.
Ia menegaskan, dengan ditemukannya tempat hiburan yang beroperasi, pihaknya mendorong DPRD Kota Serang untuk segera merevisi Perda PUK.
BACA JUGA: Sasar Pasar Mobil Niaga, Wuling Motors Tawarkan Mitra EV Blind Van dan Minibus
“Karena kuncinya di situ. Karena izinnya sudah bisa langsung ke pusat. Tadi lihat kan. Nggak lewat kota. Kalau tidak diisi oleh muatan lokal ya jadinya begini. Jadi harus dipahami lihat aturan atasnya apakah sudah sesuai dengan Perda PUK atau belum undang-undang yang di atas. Kalau diam aja kayak gini. Kalau yang menolak Perda PUK berarti sama dengan ingin pembiaran tempat-tempat ini ada. Berarti dosa jariah ditanggung bersama,” tandasnya.***