BANTENRAYA.COM – Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB untuk SNBP tahun akademik 2026 sudah diluncurkan pada Selasa (16/9/2025).
Terdapat tiga jalur seleksi dalam SNPMB ini, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan seleksi mandiri.
Terdapat sejumlah perubahan penting pada SNPMB tahun akademik 2026, terutama pada jalur prestasi atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP.
Perubahan penting SNBP inilah yang wajib diketahui oleh sekolah maupun para siswa kelas XII yang akan melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Dikutip Bantenraya.com dari YouTube SNPMB ID, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB Eduart Wolok mengatakan, ada aturan baru yang akan diberlakukan pada SNBP 2026.
BACA JUGA : Jangan Curang Saat SNBP Karena ada Sanksi Menunggu Untuk Sekolah
Sekolah yang mengikutsertakan siswanya dalam SNBP harus mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Tes Kemampuan Akademik (TKA) sendiri akan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
“Sekolah yang mengikutsertakan siswanya dalam SNBP, harus mempunyai nomor pokok sekolah nasional, mengisikan raport siswa yang eiligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). TKA ini penyelenggaranya adalah Kemdikdasmen,” kata Eduart.
Eduart mengakui bahwa aturan tentang Tes Kemampuan Akademik yang diberlakukan pada SNBP 2026 ini pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada.
Ini merupakan aturan baru yang berlaku mulai tahun 2026.
Hal lain yang harus dilakukan sekolah saat SNBP yaitu sekolah harus memiliki akun SNPMB Sekolah untuk pengisian PDSS.
Sementara siswa harus memiliki akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. ***



















