BANTENRAYA.COM – Program pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan mutasi masuk Banten mendapat sambutan besar sejak diluncurkan pada 11 Juli 2025.
Hingga 15 September, tercatat 11.379 unit kendaraan dari luar daerah resmi berpindah pelat ke Provinsi Banten.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 322 Tahun 2025 itu dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat sekaligus memperluas basis pajak daerah.
“Kami ingin memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang pindah domisili ke Banten, agar mereka tidak terbebani biaya pokok pajak saat mutasi,” kata Andra, Selasa (16/9/2025).
Menurut Andra, jumlah kendaraan yang mutasi berpotensi menambah pendapatan daerah secara signifikan.
“Dengan basis pajak yang lebih luas, penerimaan daerah akan meningkat dan bisa mendukung program pembangunan,” katanya.
BACA JUGA: Pertegas Komitmen Transisi ke Energi Hijau, Komut Tinjau Area Pembangkit PLN Indonesia Power
Rincian Kendaraan Mutasi Paling Banyak
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, merinci bahwa dari 11.379 kendaraan yang melalukan mutasi ke Banten, sepeda motor mendominasi dengan jumlah 4.693 unit, disusul minibus 4.603 unit, jeep 810 unit, sedan 670 unit, pick up 285 unit, light truck 211 unit, truk 60 unit, microbus 28 unit, dan bus 19 unit.
“Dari 12 UPTD Samsat, Ciputat mencatat mutasi terbanyak dengan 2.561 unit, sedangkan paling sedikit di Samsat Malingping hanya 47 unit,” jelas Rita.
Program ini, lanjutnya, masih berlaku hingga 31 Oktober 2025. Ia mengimbau masyarakat Banten yang masih memakai pelat nomor luar daerah untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Program pembebasan pokok pajak kendaraan mutasi tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat pendapatan daerah ke depan,” ujarnya.
Rita menutup dengan pesan tegas agar warga tidak menunda.
“Kami mendorong warga untuk segera memutasi kendaraannya sebelum masa program berakhir,” pungkasnya. ***


















