BANTENRAYA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang melakukan penyetopan pengangkutan sampah sementara di Perumahan Persada Banten, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Penyetopan sementara dilakukan karena warga Perumahan Persada Banten terlambat membayar iuran retribusi sampah kepada DLH Kota Serang.
Gegara pengangkutan disetop, volume sampah menumpuk di tempat pembuangan sampah (TPS) Perumahan Persada Banten.
Penumpukan sampah yang terjadi selama berminggu-minggu dapat menimbulkan berbagai dampak negatif baik bagi lingkungan maupun kesehatan manusia.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Ilham Amrullah mengatakan, pihaknya melakukan penghentian sementara pengangkutan sampah warga Perumahan Persada Banten, karena memiliki tunggakan retribusi pengangkutan sampah selama dua bulan.
“Orang nggak bayar-bayar,” ujar Ilham, dihubungi Bantenraya, Rabu 13 Agustus 2025.
Ia mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait piutang tunggakan pembayaran retribusi sampah tersebut, namun hingga memasuki Agustus belum ada titik serius untuk membayar piutang tunggakan retribusi sampah.
Baca Juga: Warga Miskin di Kota Cilegon Capai 46.622 Jiwa, Rentan Miskin Capai 112 Ribu Jiwa
“Persada Banten itu pengangkutan sampahnya oleh DLH. Itu sudah ditegur, disurati sama kita bahwa di situ ada piutang tagihan pembayaran retribusi sekitar dua bulan. Juni Juli. Udah kita surati tolong dibayar,” ucap dia.
Ilham menjelaskan, pihaknya selain mengangkut sampah warga Kota Serang, juga dituntut untuk mendulang retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.
“Jadi bukan permasalahan sampah nggak dibangkut LH, karena kita juga sebagai dinas penghasil retribusi. Kalau kira-kira itu nggak dibayar kira-kira gimana coba,” katanya.
Selain persoalan keterlambatan pembayaran retribusi sampah, lanjut dia, pihaknya juga mengeluhkan pembayaran retribusi per KK yang tidak sesuai tarif Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang. Tak hanya itu, kata Ilham, jumlah KK di Perumahan Persada Banten juga berubah-ubah.
“Terus berkaitan dengan jumlah KK dan tarifnya ini nggak sesuai. Kalau kita LH hanya menjalankan aturan. Kan ada tarif retribusi sesuai dengan Perda nya. Kalau sesuai Perda itu 10 ribu per KK. Itu mereka bayarnya kurang lebih sekitar Rp 3.500 sampai Rp 5.000 per KK. Sekarang gini, kita LH sebagai dinas penghasil retribusi kita kan dikejar target juga. Jadi bukan sampahnya itu yang numpuk itu nggak diangkut LH. Kewajiban mereka membayar retribusinya tidak ada,” jelas Ilham.
Ilham menyebutkan, piutang pembayaran retribusi sampah warga Perumahan Persada Banten bulan Juni-Juli 2025 lebih dari Rp 8 juta.
“Juni Juli itu sebulannya mereka itu bayar Rp 4,3 juta. Itu tidak sesuai dengan jumlah KK dan dari retribusinya per KK,” sebut dia.
Ilham mengatakan, sebelumnya pengangkutan sampah warga Perumahan Persada Banten dilakukan dua kali hingga tiga kali dalam sepekan.
“Kalau nggak salah seminggu itu pengangkutannya dua sampai tiga kali,” ucap dia.
Ia juga meminta Forum Komunikasi RT RW Kota Serang sebagai kepanjangan tangan Pemkot Serang mendukung program Pemkot Serang karena untuk meningkatkan PAD.
“Jadi forum RT RW ini kan sebagai instansi paling bawah di pihak pemerintah. Tolong dong dibantu kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal meningkatkan PAD. ilustrasinya kalau nggak bayar tagihan PLN. Sama-sama jasa kan. Itu penerangan. Kita jasa kebersihan. Kalau nggak bayar kira-kira dimatiin sementara nggak sama PLN,” terangnya.
Ilham mengaku khawatir jika ini dibiarkan pihaknya yang akan mendapatkan teguran dari pihak Pemkot Serang dan legislatif.
“Kalau kita dari pihak LH yuk mau kayak gimana tapi kan kalau begini kita bagaimana kok yang benar disalahin yang salah dibenerin. Nanti referensinya nggak bayar LH yang ditegor para dewan. Karena itu sudah pernah disuratin berapa kali sama kita. Udah. Kita panggil udah. Tolong dibayar, tolong dibayar,” tandas Ilham. (***)