BANTENRAYA.COM – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung mengadu ke Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah terkait aktivitas dagangnya terkait banyaknya pungli selama berdagang.
Menurut pengakuan salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya bahkan merincikan, dalam semalam, dirinya harus mengeluarkan uang sekitar Rp30 ribu dengan rincian Rp15 ribu untuk sewa lapak dan Rp15 ribu untuk salar tanpa karcis.
“Saya sendiri bingung itu yang minta siapa saja. Mungkin ormas atau preman. Tapi bahkan ada yang mengaku juga dari Dinas perdagangan,” katanya saat ditemui pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Ia sendiri sebetulnya menyetujui rencana pemindahan para PKL dari Jalan Sunan Kalijaga ke Pasar Semi Kandang Sapi.
Dirinya sadar, status pedagang di Jalan Sunan Kalijaga Ilegal. Namun, ia memberi catatan agar pemindahan dilakukan secara serentak kepada seluruh PKL yang berdagang di sepanjang jalan tersebut.
Baca Juga: Pemprov DKI Buka 1.000 Formasi Petugas Damkar, Seleksi Dijamin Transparan dan Gratis
Selain itu, ia juga meminta perlindungan karena rupanya ia dan pedagang lain ia mendapat intimidasi dari para pemilik lapak agar menolak rencana pemindahan tersebut.
“Kami mendukung pemindahan ini, tapi ya dengan catatan tadi. Jangankan pindah lokasi dagang, kita bahkan dilarang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak mengaku telah mendapat laporan terkait dugaan anak buahnya yang menarik salar ke pedagang. Sementara itu, oknum yang ia maksud juga saat ini sudah diberhentikan.
“Sudah enam bulan lalu karcis ilegal ini kami stop, dan oknum AZ sudah kita berhentikan. Jadi jika ditemukan lagi, itu ilegal dan laporkan saja,” imbuhnya.
Menurut dia, pungutan liar itu membuat pedagang merasa keberatan. Karena hasil berjualan juga tidak seberapa, dan pihaknya memastikan salar liat tersebut tidak masuk pada seoran kas daerah.
“Perputaran uang hasil pungli cukup besar, jika dihitung setiap pedagang Rp 30 ribu dikali 850 pedagang mencapai Rp25 juta setiap hari, ini sudah luar biasa dan uangnya saya pastikan tidak ada yang masuk ke kas daerah,” paparnya.
Baca Juga: Bantu Buat SKU, Kelompok 41 KKM Uniba Kunjungi Industri Rumahan di Pandeglang
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan menjamin permintaan para pedagang. Ia siap pasang badan membela para pedagang. Tak sampai di situ, agenda sosialisasi yang dilakukan secara berulang juga untuk memastikan maksud dari Pemkab memindahkan para pedagang ke Pasar Semi Kandang Sapi tersampaikan sepenuhnya.
“Kami pastikan fasilitas yang diberikan gratis. Pedagang juga sebetulnya sepakat dipindahkan, namun keberadaan oknum-oknum itu yang menolak. Tapi pemerintah tidak boleh kalah,” kata Amir.
Amir mengajak, agar para PKL tidak terpengaruh oleh oknum yang hampir tiap hari menjual jual pedagang. Namun, pada kenyataannya, mereka memanfatkan pedagang dengan modus berbagai macam cara, ada yang menyewakan meja secara paksa dan lain-lain.
“Insya Allah target pemindahan PKL Sunan Kalijaga, PKL lorong pasar dan PKL Tirtayasa paling lambat Oktober 2025 nanti,” tandasnya. (***)



















