BANTENRAYA.COM – Alumni hingga mahasiswa Universitas Setia Budhi Rangkasbitung menolak penetapan Iman Sampurna sebagai Penjabat (Pj) rektor kampus tersebut.
Mereka menilai, Surat Keputusan (SK) Pengurus Yayasan Setia Budhi Rangkasbitung Nomor: 055/YSB/USBR/VIII/2025 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Rektor Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Tahun 2025-2027 pada 8 Agustus 2024, tidak sesuai dengan kepatutan.
Wakil Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FISIP Universitas Setia Budhi Rangkasbitung, Ari Supriadi mengatakan, pengangkatan Iman Sampurna sebagai Pj Rektor dinilai menyalahi aturan hingga terkesan dipaksakan.
Baca Juga: Biar AMOLED Awet, 7 Tips Ampuh Mencegah Burn-in Ponsel Agar Tetap Tajam dan Bebas Bayangan Permanen
Ari menilai, SK yang ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Sekretaris Yayasan Setia Budhi Rangkasbitung ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan penandatanganan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan.
“Kami merasa perlu untuk mendapatkan klarifikasi yang tegas dan transparan dari pihak yayasan mengenai legalitas SK ini. Ketua Yayasan Setia Budhi masih hidup dan tidak berhalangan tetap, tapi kok SK ditandatangani oleh Wakil Ketua,” kata Ari, Selasa, 12 Agustus 2025.
Ari menyoroti potensi masalah hukum yang dapat timbul dari SK tersebut, terutama terkait kewenangan Pj. Rektor dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Baca Juga: Alasan Historis dan Yuridis, Pemkot Serang Bertekad Ambil Alih Pulau di Kabupaten Serang
Jika SK penunjukkan Pj. Rektor dianggap tidak sah secara hukum hal tersebut dapat berdampak signifikan pada berbagai keputusan administratif, termasuk penandatanganan ijazah bagi para lulusan.
Kata Ari, keabsahan jabatan Pj Rektor memiliki peran yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan hak-hak mahasiswa, khususnya terkait pengakuan ijazah di masa depan.
Pihaknya tidak ingin ada mahasiswa yang dirugikan akibat isu legalitas ini.
Baca Juga: Bahrul Ulum Tanggapi Rencana Pemkot Serang Ambil Alih Delapan Pulau di Teluk Banten: kalau saya sih…
“Ketua Yayasan masih ada dan masih memiliki legitimasi tapi kok SK Pj. Rektor ditandatangi oleh Wakil Ketua dan Sekretaris. Apabila ternyata secara aturan tidak kuat dan apalagi bicara etika, jelas saya malu melihat elit akademis tapi prilakunya tidak bisa menjadi contoh yang baik,” tutur Ari.
Terbaru, penolakan juga muncul dari kalangan mahasiswa. Sejumlah mahasiswa bahkan melakukan aksi demonstrasi di lingkungan kampus dengan tuntutan agar pengangkatan Pj Rektor Universitas Setia Budhi Rangkasbitung, Iman Sampurna dibatalkan.
“Penerbitan SK Pj Rektor Iman Sampurna dan proses pelantikan bodong,” Koordinator Lapangan Aksi, Miftah.***